
HIMPUHNEWS - Pengembalian dana tiket penerbangan yang bermasalah masih menjadi pekerjaan rumah dalam industri perjalanan umrah. Bahkan, gangguan penerbangan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau pada September 2026 masih menyisakan pengajuan refund dari sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang belum terselesaikan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan, pengelola bandara, dan asosiasi penyelenggara umrah pada Senin 26 Oktober 2026.
Dalam pembahasan tersebut, persoalan tidak hanya berkaitan dengan pembatalan dan perubahan jadwal penerbangan, tetapi juga keterlambatan pengembalian dana serta ketidakjelasan pihak yang harus bertanggung jawab ketika tiket dibeli melalui perantara atau wholesaler.
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menilai pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap posisi PPIU yang juga dapat mengalami kerugian akibat kegagalan maskapai atau penyedia layanan lain dalam memenuhi kewajibannya.
Refund Tiket Belum Beres, Maskapai Diminta Bertanggung Jawab
Persoalan pengembalian dana menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian dalam pertemuan tersebut. Sejumlah PPIU disebut masih menghadapi kendala penyelesaian refund akibat gangguan penerbangan yang terjadi setelah abu vulkanik Gunung Anak Krakatau pada September 2026.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Sokhib Al Rohman, menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi komunikasi antara para pihak terkait pengajuan refund tersebut. Prinsipnya, tanggung jawab maskapai dalam persoalan itu telah diatur dalam regulasi.
Kementerian Perhubungan juga menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab penuh atas kewajiban yang berkaitan dengan gangguan penerbangan tersebut.
Di sisi lain, persoalan pertanggungjawaban menjadi lebih rumit apabila transaksi tiket melibatkan pihak perantara. Model penjualan melalui wholesaler dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan ketika terjadi wanprestasi, terutama dalam menentukan pihak yang harus menyelesaikan kewajiban pengembalian dana.
"Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena PPIU berada di tengah hubungan bisnis dengan maskapai dan penyedia tiket, sementara penyelenggara tetap memiliki kewajiban pelayanan kepada jemaah," demikian pernyataan resmi HIMPUH yang diterima himpuhnews, Kamis (29/10)
HIMPUH: PPIU Juga Bisa Jadi Korban Wanprestasi
HIMPUH menilai penyelenggara perjalanan umrah tidak seharusnya otomatis menjadi pihak yang menanggung seluruh konsekuensi ketika terjadi gangguan penerbangan. Pemerintah perlu membedakan persoalan yang muncul akibat kelalaian PPIU dengan kegagalan maskapai atau penyedia layanan lain dalam memenuhi kewajibannya.
“HIMPUH meminta agar pemerintah turut memperhatikan kedudukan PPIU sebagai pihak yang dapat menjadi korban wanprestasi maskapai maupun penyedia layanan lainnya,” papar HIMPUH.
Asosiasi juga menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan kepastian ketika gangguan penerbangan terjadi di luar kendali penyelenggara.
“Dalam kondisi gangguan penerbangan yang berada di luar kendali PPIU, diperlukan kehadiran negara untuk memberikan kejelasan tanggung jawab dan mekanisme penanganan,” bunyi pernyataan resmi HIMPUH.
Pandangan tersebut berkaitan dengan posisi PPIU yang memiliki kewajiban langsung kepada jemaah, tetapi dalam praktiknya juga bergantung pada kinerja maskapai, penyedia tiket, dan berbagai layanan pendukung perjalanan.
"Ketika salah satu pihak gagal menjalankan kewajibannya, PPIU berpotensi menghadapi tuntutan dari jemaah meskipun sumber persoalan berasal dari pihak lain. Karena itu, kejelasan mekanisme penyelesaian menjadi kebutuhan penting bagi keberlangsungan usaha penyelenggara yang beroperasi secara resmi," tegas HIMPUH.
Perlindungan PPIU Berarti Melindungi Jemaah
Bagi HIMPUH, keberlangsungan usaha PPIU tidak bisa dipisahkan dari perlindungan jemaah. Penyelenggara yang mengalami kerugian akibat wanprestasi pihak ketiga berpotensi menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban pelayanan kepada konsumen.
“HIMPUH berpandangan bahwa perlindungan terhadap keberlangsungan operasional PPIU memiliki hubungan langsung dengan kemampuan PPIU untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah. Dengan demikian, perlindungan jemaah dan perlindungan terhadap hak-hak PPIU perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang saling mendukung,” demikian penegasan HIMPUH.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan penerbangan umrah tidak cukup hanya berfokus pada kewajiban PPIU terhadap jemaah. Tanggung jawab maskapai, perantara penjualan tiket, dan penyedia layanan lain juga perlu diperjelas sesuai peran dan kewajiban masing-masing.
"HIMPUH mendorong kehadiran pemerintah untuk memastikan mekanisme penanganan berjalan secara proporsional. Tujuannya agar penyelenggara yang mengalami kerugian akibat wanprestasi pihak ketiga tetap memperoleh kepastian perlindungan, sementara hak jemaah untuk mendapatkan pelayanan dan pengembalian dana tetap terjaga," tutup pernyataan tersebut.
Bagikan:
Komentar
Belum ada komentar pada posting ini.