Lewati ke konten utama

Proses Akreditasi PPIU Terhambat, HIMPUH: Jangan Sampai Travel Resmi Jadi Korban Ketidaksiapan Sistem Pemerintah

Kategori: Berita,Topik Hangat,Umrah 1444H · Ditulis pada: 30 Oktober 2026, 10:00:00

Indonesian Hajj Ministry Paperwork Backlog.png

HIMPUHNEWS - Proses akreditasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam pembenahan tata kelola industri umrah Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), terdapat 1.802 PPIU yang belum melaksanakan akreditasi dan 136 PPIU lainnya mengalami hambatan dalam proses tersebut.

Selain itu, HIMPUH mencatat terdapat 48 PPIU yang berstatus tidak aktif. Data tersebut menjadi perhatian asosiasi karena proses akreditasi berkaitan dengan kepastian administrasi dan keberlangsungan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Persoalan ini disampaikan HIMPUH dalam pertemuan koordinasi bersama Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan, pengelola bandara, serta asosiasi penyelenggara umrah pada 26 Oktober 2026.

Menariknya, HIMPUH menilai hambatan akreditasi yang dialami sejumlah PPIU bukan semata-mata disebabkan ketidakpatuhan penyelenggara. Kesiapan sistem dan mekanisme di lingkungan kementerian justru menjadi persoalan yang perlu segera dibenahi.

“Dari data yang HIMPUH miliki, 48 PPIU tidak aktif, 1.802 PPIU belum melaksanakan akreditasi, dan 136 PPIU terhambat akreditasinya, ”demikian pernyataan HIMPUH yang dikutip himpuhnews Kamis (29/10).

Regulasi Turunan dan SDM Jadi Persoalan

HIMPUH menyoroti belum tersedianya regulasi turunan serta keterbatasan sumber daya manusia di Kementerian Haji dan Umrah sebagai faktor yang menghambat pelaksanaan akreditasi.

"Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara yang telah memiliki izin resmi. PPIU membutuhkan kejelasan mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme akreditasi agar dapat memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan pemerintah," jelas HIMPUH.

Dalam pandangan HIMPUH, penyelenggara tidak seharusnya menghadapi konsekuensi akibat proses administrasi yang belum dapat berjalan optimal di lingkungan kementerian.

“Baik PPIU yang belum melakukan akreditasi maupun terhambat akreditasinya, hambatan itu justru berasal dari Kementerian Haji dan Umrah RI sendiri, dikarenakan belum adanya regulasi turunan dan minimnya sumber daya manusia,” bunyi pernyataan HIMPUH.

Persoalan ini menjadi penting karena kepastian proses akreditasi tidak hanya menyangkut pemenuhan administrasi, tetapi juga kepastian berusaha bagi PPIU. Ketika sistem dan mekanisme belum siap, penyelenggara yang telah mengantongi izin dapat menghadapi ketidakjelasan mengenai status kepatuhan mereka.

Karena itu, HIMPUH mendorong percepatan penyelesaian kendala administratif dan kelembagaan agar proses akreditasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“HIMPUH mengharapkan percepatan penyelesaian kendala administratif dan kelembagaan agar PPIU yang telah memiliki izin tidak menghadapi ketidakpastian akibat proses transisi atau kesiapan layanan pemerintah, dan tidak dianggap tak patuh aturan,” papar HIMPUH.

HIMPUH Minta Pengawasan Usaha Umrah Diperkuat

Selain persoalan akreditasi, HIMPUH juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terhadap penyelenggaraan umrah mandiri, terutama apabila terdapat praktik yang melanggar ketentuan perizinan atau merugikan PPIU yang beroperasi secara resmi.

Asosiasi menilai pengawasan perlu dilakukan secara konsisten agar penyelenggara yang telah memenuhi ketentuan tidak menghadapi persaingan usaha yang merugikan akibat praktik yang tidak sesuai regulasi.

“HIMPUH kembali mengingatkan pentingnya penegakan peraturan terhadap penyelenggaraan Umrah mandiri, khususnya apabila terdapat praktik yang melanggar ketentuan perizinan atau merugikan PPIU yang beroperasi secara resmi. Diperlukan pengawasan yang konsisten agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan perlindungan yang setara bagi seluruh pihak," tegas HIMPUH.

Bagi HIMPUH, pembenahan tata kelola industri umrah perlu dilakukan dari dua sisi. Pemerintah harus memastikan kesiapan regulasi dan sistem administrasi, sementara pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha perlu ditegakkan secara konsisten.

"Dengan demikian, penyelenggara yang telah memiliki izin memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha, sementara masyarakat mendapatkan perlindungan dari praktik penyelenggaraan umrah yang tidak sesuai ketentuan," pungkas HIMPUH.

Bagikan:

Komentar

Mohon login atau registrasi untuk mengirimkan komentar Anda.

Komentar yang sudah Anda ketik tetap tersimpan selama proses login.

Belum ada komentar pada posting ini.