250 Ribu Vaksin Meningitis Siap Awal Oktober
Jakarta, 29 September 2022
Menkes Budi G Sadikin memastikan 250.000 vaksin Meningitis Meningokokus (MM) tersedia pada awal Oktober 2022.
“Meningitis nanti di awal Oktober ada 250.000. Nanti awal Oktober sudah dapat persetujuan BPOM,” ujar Menkes Budi, Kamis (29/9) di Jakarta
Kementerian Kesehatan mengupayakan normalisasi stok vaksin MM bagi pelaku perjalanan termasuk calon jemaah haji dan umroh, mengingat vaksin MM merupakan syarat wajib bagi pelaku perjalanan ke Arab Saudi.
Upaya pemenuhan yang dilakukan mulai dari identifikasi kondisi stok vaksin MM di seluruh Indonesia, baik yang ada di Dinas Kesehatan maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan. Serta telah dilakukan relokasi tersebut ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang tingkat layanan vaksinasinya cukup banyak sasarannya.
Kemenkes melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Agama dan Asosiasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk menyampaikan tentang pentingnya pelaksanaan vaksinasi MM dan kondisi terkini tentang layanan vaksinasi swasta.
Pelayanan vaksinasi diprioritaskan pelayanan bagi jamaah yang waktu berangkatnya sudah dekat agar jamaah mendapatkan waktu yang cukup untuk pembentukan antibodi.
Kementerian Kesehatan juga berkoordinasi dengan PT Biofarma dan BPOM untuk memenuhi kebutuhan vaksin MM.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (D2).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
sumber : https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/
penulis : by rokom
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku