#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Kemenag Pati Dorong PPIU dan KBIHU Pahami Regulasi Terbaru

Kategori : Berita, Peraturan, PPIU, Ditulis pada : 22 Oktober 2022, 09:30:15

Pati (PHU) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menggelar kegiatan rapat koordinasi (rakor) bersama Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), di Aula Lantai II Gedung PLHUT Kemenag Pati, Kamis (20/10/2022).

Kakankemenag Kabupaten Pati Ali Arifin menyampaikan, Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji terbanyak kesatu, sedangkan untuk jamaah umrah nomor empat terbanyak seluruh dunia.

Ali berharap KBIHU bisa membuat calon jemaah haji paham apa yang harus dipersiapkan, mulai dari kesiapan dokumen, kesiapan fisik hingga kesiapan ilmu/pengetahuan tentang ibadah haji. “KBIHU memegang peran sangat penting dalam mendidik calon jemaah haji supaya dapat menjadi jemaah haji yang mandiri, mengingat beratnya ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima dan menjadi kewajiban satu kali bagi setiap muslim yang mampu, atau istitha'ah, baik istitha'ah ekonomi, kesehatan jasmani maupun rohaninya,” ungkapnya.

“Mengingat tingginya animo umat Islam untuk beribadah haji ke Baitullah, dimana setiap tahun jumlah pedaftar haji untuk mendapatkan porsi keberangkatan haji lebih dari satu juta orang sementara kuota haji normal yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi hanya berkisar 221.000 orang dan kuota haji masa pandemi 100.500 orang. Hal ini yang menyebabkan panjangnya antrian keberangkatan  haji di Indonesia. Oleh karena itu, saya mohon baik kepada Kasi PHU dan Bapak/Ibu dari KBIHU/PPIU agar dikoordinasikan sebaik mungkin sehingga tidak terjadi kendala yang menyebabkan gagalnya seseorang berangkat disebabkan kelalaian kita,” tutur Ali.

Ali berharap rakor ini dapat menjadi sarana koordinasi untuk menyamakan persepsi. “Sering-seringlah berkoordinasi seperti ini. Jangan sampai hal-hal yang menjadi kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji berbeda dengan pemahaman KBIHU,” pesannya.

Sementara itu Kasi PHU Kemenag Pati Abdul Hamid mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai sarana silaturahim awal antara Kemenag, PPIU dan KBIHU terkait perkembangan informasi terbaru mengenai persiapan haji di tahun depan dan aturan terbaru terkait penyelenggaraan ibadah haji reguler serta demi terwujudnya pemahaman terhadap isi Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

“Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pendaftaran, pembatalan kuota haji, dan pembinaan jemaah haji,” kata Hamid.

“Untuk pendaftaran haji yang semula terlokalisir berdasarkan domisili, dengan lahirnya PMA nomor 13 tahun 2021 ini sekarang tidak terlokalisir lagi. Jadi, misalnya ada warga ber-KTP Pati tinggal di Kalimantan, dulu mendaftar haji harus pulang ke Pati, sekarang mendaftar bisa di Kalimantan secara online,” jelasnya lagi.

Di akhir sambutannya, Hamid menegaskan bahwa KBIHU sebagai salah satu organisasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus mengetahui serta memahami regulasi terbaru tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Penulis
Humas Kemenag Pati
Editor
Mustarini Bella Vitiara
Website
http://haji.kemenag.go.id/
messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id