himpuh.or.id

Tipu 45 Jemaah Haji Furoda, Polisi Bekuk Bos Travel Bodong

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 05 Januari 2023, 08:26:58

FotoJet - 2023-01-05T085043.023.jpg

HAJIUMRAHNEWS.COM - Polda Jawa Barat berhasil membekuk RMY, seorang bos travel ilegal yang telah menipu sebanyak 45 calon jemaah Haji Furoda.

Tidak tanggung-tanggung, aksi kejahatan yang dilakukan RMY telah menimbulkan kerugian terhadap jemaah hingga Rp4,6 miliar.

"Kasus ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jemaah calon haji yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polda Jawa Barat, dikutip dari Antara, Rabu (4/1/2022).

Tompo menjelaskan para korban telah datang ke Polda Jawa Barat pada Juli 2022. Laporan dibuat pada Agustus 2022.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman mengatakan RMY merupakan spesialis pemalsuan dokumen.

Arif menjelaskan RMY menggunakan visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi, kemudian diubah menjadi visa haji untuk para calon jamaah dari travelnya.

Namun, dokumen palsu itu terdeteksi Pemerintah Arab Saudi. Para calon jemaah pun dideportasi.

Ia mengatakan, dalam menjaring calon jemaah haji, RMY mendatangi sejumlah pengajian di berbagai daerah.

Sementara itu, perusahaan travel yang dikelola RMY, yaitu PT Alfatih Indonesia Travel tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama.

Lokasi PT Alfatih Indonesia Travel pun fiktif meskipun mencantumkan alamat di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"RMY ini meyakinkan para calon jemaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre," kata Arif.

RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan para jemaah setelah mereka dideportasi. Namun, kata dia, hingga awal 2023 belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut.

Saat ini, RMY menjadi tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan travel bodong itu tidak ikut terlibat.

RMY dijerat Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id