#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

MA Kabulkan Harapan Jemaah, Aset First Travel Dikembalikan kepada Korban

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 05 Januari 2023, 17:21:25

FotoJet - 2023-01-05T173925.640.jpg

HIMPUHNEWS - Setelah sekian lama menanti, akhirnya kini ratusan ribu korban First Travel bisa bernafas lega.

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan Peninjauan Kembali (PK) atas status aset First Travel. Hasilnya MA memutuskan aset tersebut dikembalikan kepada para jemaah yang menjadi korban. 

"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Kamis (5/1/2023).

First Travel sendiri menjadi fenomena paling menggemparkan di industri haji umrah. Perusahaan yang digawangi oleh sepasang suami-istri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menawarkan produk umrah murah berkisar Rp 10 juta. Tawaran menggiurkan ini membuat ratusan ribu orang Islam berbondong-bondong mendaftar.

Ternyata Andika-Anniesa menggunakan sistem ponzi. Selain itu, uang jemaah diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium. First Travel berhasil menghimpun hampir Rp 2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang itu.

Sistem ponzi ini akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu jemaah tidak bisa berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.

Akhirnya Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Namun masih menyisakan persoalan karena Pengadilan Negeri (PN) Depok merampas harta jemaah untuk negara. Putusan ini dikuatkan hingga kasasi.

Korban kaget dan meminta keadilan. Di sisi lain, Andika mengajukan PK dan dikabulkan.

Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai panitera pengganti (PP) Carolina. Majelis sepakat mengubah putusan sepanjang penyitaan barang. Dari sebelumnya yang dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Adapun hukuman lainnya tidak berubah.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id