Ini Standar Tarif Baru Pelayanan JKN, Jemaah Umrah Haji Wajib Tahu
HIMPUHNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyesuaian tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 itu berlaku bagi pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir dari kemenkes.go.id, Selasa (17/1/2023).
Melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi.
Sebagai salah satu kelompok masyarakat yang diwajibkan untuk ikut ke dalam JKN, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1456 Tahun 2022, calon jemaah umrah maupun haji wajib memahami ketentuan baru ini.
Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.
Di Puskesmas:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.
Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif – preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.
Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.
Diantaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.
Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.
Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.
Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.
Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000; pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari; penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Ada penambahan 5 top up tarif baru; serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan); dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.
Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit. Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku