Kesakitan Jemaah Haji Bisa Dicegah Sejak Dini, Kemenkes Urai Strateginya
HIMPUHNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut penurunan angka kesakitan dan kematian dapat diantisipasi sejak sebelum jemaah berangkat ke Arab Saudi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebut, hal itu bisa dilakukan dengan mengidentifikasi jemaah haji berisiko tinggi.
Menurutnya, jemaah haji berisiko tinggi perlu melakukan pemeriksaan rujukan ke rumah sakit, serta memakai wrist band, telejemaah, dan gelang risti.
"Kami yang mengurus data kesehatan jemaah. Yang kita harapkan, Kemenag mengatur juga waktu penerbangan dan kamarnya bagi jemaah yang berisiko kesehatan tinggi," kata Kunta saat mengunjungi Sekjen Kementerian Agama, Nizar Ali di Kantor Kementerian Agama pada Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Kunta menyebut akan dilakukan pula pemeriksaan spesialis bagi jemaah haji risiko tinggi di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) selama di Arab Saudi.
Kunta menambahkan, bagi jemaah risiko tinggi juga akan diterapkan program Tanazul Risti atau pulang lebih awal.
"Pada saat selesai ibadah haji, kalau bisa kita lakukan kepada jemaah-jemaah haji yang bersuhu tinggi agar cepat pulang," ungkap Kunta.
Lebih lanjut, Kunta juga memaparkan strategi pelayanan kesehatan jemaah lansia dilakukan dengan penugasan Spesialis Geriatri atau dokter spesialis yang menangani berbagai keluhan kesehatan yang dialami jemaah lanjut usia (lansia).
Meski begitu, Kunta berharap setiap petugas haji memiliki mindset melayani lansia semaksimal mungkin, tidak hanya petugas kesehatan atau petugas khusus lansia saja.
"Jargonnya tahun ini kan Haji Ramah Lansia ya Pak. Jadi yang kita harapkan, kalo ada lansia atau siapapun yang perlu pertolongan, gak usah lihat ini siapa yang nanganin," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut saat ini tercatat ada 62.879 calon jemaah haji masuk ke kategori lansia atau berusia di atas 65 tahun saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI (19/1/2023).
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku