Alhamdulillah! GACA Pastikan Fasilitas Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Haji
HIMPUHNEWS - General Authority of Civil Aviation (GACA) atau lembanga otoritas penerbangan Arab Saudi memastikan fasilitas Bandara Kertajati sudah siap dan layak untuk melayani penerbangan haji.
Vice president corporate secretary PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB), Dian Nurrahman menyebut pihak GACA telah menerjunkan tim untuk meninjau langsung kelayakan bandara.
"Kami telah dikunjungi tim GACA terkait assesment kesiapan layanan di bandara untuk penerbangan haji," ujar Dian pada Kamis (16/2/2023).
Menurutnya, pihak GACA memastikan BIJB sudah menuntaskan seluruh hasil pemeriksaan sehingga dipastikan seluruh fasilitas operasional untuk penerbangan haji di Bandara Kertajati siap.
"Alhamdulillaah semua temuan GACA di tanggal 6 Desember kemarin sudah selesai seluruhnya," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil juga optimis jika Bandara Kertajati sudah sangat siap melayani penerbangan musim haji 2023 ini.
Menurutnya, kepastian itu akan didapat dari hasil finalisasi otoritas Haji Saudi atau GACA yang sudah berkunjung beberapa kali ke Kertajati.
"Kunjungan ini untuk memastikan musim haji (2023), warga Jawa Barat mayoritas terbangnya tidak lewat Cengkareng tapi lewat Kertajati," tutur Ridwan Kamil.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Barnas Adjidin mengucapkan apresiasinya terkait percepatan dan kesiapan penyelenggaraan haji yang akan dilaksanakan di Bandara Kertajati.
“Terima kasih mewakili Pemprov Jabar atas percepatan dan kesiapan serta kerja keras dalam kelangsungan pemberangkatan ibadah haji. Dalam hal sisi pelayanan di embarkasi ini harus juga dipersiapkan secara strukturalnya. Jangan lupa sebelum itu seluruh sarpras harus di cek kembali,” ungkap Barnas.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku