Mengenal New Murabba, Megaproyek Kota Modern Terbesar di Dunia yang Digagas Mohammed bin Salman
HIMPUHNEWS – Perdana Menteri sekaligus Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed Bin Salman kembali membuat heboh dunia, usai mengumumkan megaproyek pembangunan kota New Murabba, pada tanggal 16 Februari 2023.
New Murabba dirancang menjadi pusat kota modern terbesar di dunia yang terletak di wilayah Ibu Kota Riyadh, Arab Saudi.
New Murabba dibangun di atas lahan seluas 19 kilo meter persegi dan luas bangunan 25 juta meter persegi. Di dalam kota New Murabba ini, akan terdapat 104 ribu unit hunian, 9 ribu kamar hotel, 980 ribu meter persegi area pertokoan, 1,4 juta meter persegi area perkantoran, 620 ribu meter persegi area hiburan, dan 1,8 juta meter persegi ruang publik.
Proyek pembangunan New Murabba ini diprediksi akan berkontribusi pada pembangunan kota Riyadh ke depan, menambahkan kurang lebih 180 miliar Saudi Arabia riyal terhadap pendapatan PDB non minyak, serta menciptakan 334 ribu lapangan pekerjaan langsung dan tidak langsung pada tahun 2030.
Yang tidak kalah mencengangkan dunia, di dalam New Murabba terdapat sebuah bangunan bernama Al-Mukaab. Al-Mukaab sendiri merupakan bangunan berbentuk kubus yang juga diprediksi akan menjadi bangunan terbesar di dunia.
Al-Mukaab berdimensi tinggi 400 meter, lebar 400 meter, dan panjang 400 meter di atas tanah seluas 2 juta meter persegi dengan menggunakan teknologi mutakhir.
Ahmad Lukman Hakim, Warga Negara Indonesia di Arab Saudi menuturkan asal-usul pembangunan Al-Mukaab terinsipirasi dari istana Raja Abdul Aziz yang dikenal dengan old Al-Murabba. Old Murabba telah ada sejak tahun 1938 dan telah menjadi situs kebudayaan dalam museum King Abdul Aziz.
“Jadi, tidak tepat frasa yang menyebut Al-Mukaab ini Kabaah baru,” papar Ahmad di salah satu stasiun TV beberapa waktu lalu.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku