#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Mulai Agustus, BKPM Yang Berhak Urus Izin Usaha Biro umrah

Kategori : Berita, PPIU, Omnibus Law, Ditulis pada : 18 Juli 2020, 04:49:23

Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) terhitung mulai Agustus 2020 mendapatkan mandat untuk mengurus izin biro perjalanan umrah. Pelimpahan pengurusan izin biro umrah ke BKPM dari sebelumnya Kementerian Agama itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

“Instruksi Presiden Nomor 7 2019, ada pelimpahan kewenangan perizinan dari 22 kementerian/KL sekarang izin ada di BKPM. Sekarang izin buat travel umrah per Agustus sudah di BKPM,” kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam diskusi online BNPB Indonesia, Jumat (17/07/2020), seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Inpres yang dikeluarkan November 2019 itu menginstruksikan jajaran Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh kementerian/lembaga.

Selain pengurusan travel umrah, perizinan satu pintu di BKPM juga berlaku untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk industri pertambangan. Tujuannya, untuk memudahkan investor mengurus perizinan lewat satu pintu.

“IPPKH untuk pertambangan sudah di BKPM juga. Ini tujuannya untuk kemudahan berusaha agar para pelaku usaha itu waktu mengurus perizinan engga terlalu lama,” ujar Tina.

Dari sisi insentif, BKPM juga menerima limpahan tugas pengurusan tax holiday dan tax allowance yang semula diurus oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BKPM ingin memudahkan segala urusan perizinan dan birokrasi sehingga investor yang berniat berinvestasi tinggal membawa modalnya dan tak perlu dipusingkan dengan urusan berkas-berkas usaha.

sumber : Manasik News

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id