Saudi Batasi Area Sekitar Kabah Hanya untuk Umrah Selama Ramadhan 2024
HIMPUHNEWS - Otoritas Arab Saudi memberlakukan aturan baru selama bulan suci Ramadan 2024. Akses penggunaan lantai dasar Ka'bah atau halaman lintasan tawaf dikhususkan hanya untuk ibadah umrah.
Dilansir Gulf News, Rabu (6/3/2024), Otoritas Umum untuk Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) mengungkapkan, pembatasan tersebut ditujukan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah selama beribadah.
Aturan tersebut dikeluarkan pemerintah setempat menjelang bulan Ramadan. Diketahui, ada lonjakan jemaah dan pengunjung tiap bulan Ramadan sehingga jemaah lain di luar umrah yang hendak beribadah dialihkan ke tempat lain yang sudah ditentukan.
Data pada penyelenggaraan haji 2023 mencatat, jumlah pengunjung Masjidil Haram pada 20 hari pertama bulan Ramadan mencapai hingga lebih dari 22 juta jemaah. Hal itu pula yang membuat otoritas Arab Saudi menerapkan aturan dan fasilitas khusus selama bulan Ramadan.
Sementara itu, pengunjung Masjidil Haram yang tidak melakukan umrah masih bisa mengakses lintasan tawaf lantai atas selama Ramadan.
Sebagai bagian dari persiapan menyambut bulan suci Ramadan, pemerintah Arab Saudi juga tengah menyiapkan nama-nama imam salat yang akan memimpin salat Tarawih dan Tahajud secara khusus sepanjang Ramadan. Dilansir dari laman Inside the Haramain, ada empat imam yang sudah dikonfirmasi untuk memimpin salat sunnah malam tersebut yakni, Imam Besar Masjidil Haram Syekh Abdur Rahman Al Sudais, Syekh Abdullah Awad Al Juhany, Syekh Maher Al Muaiqly, dan Syekh Bandar Baleelah.
Masjidil Haram akan menggelar salat Tarawih dan Witir sebanyak 13 rakaat pada Ramadan ini. Dengan rincian 10 rakaat salat Tarawih dan diakhiri dengan 3 rakaat salat Witir.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku