himpuh.or.id

Mitigasi Penelantaran Jemaah, Indonesia-Saudi Sepakat Perketat Penerbitan Visa Mujamalah

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 13 Maret 2024, 07:37:21

1710065359.jpeg

HIMPUHNEWS - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 18 menyebutkan bahwa terdapat dua jenis visa haji, yaitu visa haji Indonesia dan visa haji mujamalah. Visa haji Indonesia adalah visa jemaah haji Indonesia berdasarkan kuota yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Sedang mujamalah adalah visa haji atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang didapat warga negara Indonesia (WNI) dari pihak-pihak berwenang di Arab Saudi.

Visa haji Indonesia diberikan kepada jemaah haji Indonesia sesuai jumlah kuota haji tahun berjalan. Visa tersebut diberikan kepada jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Visa haji mujmalah diberikan kepada WNI yang menerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Regulasi mengatur bahwa jemaah haji dengan visa mujamalah wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Dan, PIHK wajib melaporkan kepada pemerintah data jemaah haji mujamalah yang diberangkatkan. Jemaah dengan visa mujamalah kemudian dikenal dengan haji furada.

Haji Furoda adalah jalur khusus bagi seseorang untuk bisa berangkat haji tanpa antre. Dengan visa mujamalah, seseorang bisa berangkat haji tahun ini juga. Namun harga untuk mendapatkan visa haji mujamalah itu cukup mahal, bisa sampai Rp350-500 juta bahkan lebih.

Dalam pelaksanaannya selama beberapa tahun, Penyelenggaraan haji menggunakan visa mujamalah atau undangan kerap memicu persoalan. Di antaranya adalah jemaah terlantar, tidak mendapatkan pelayanan yang baik, dan sebagainya. Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia bersepakat memperketat penerbitan visa mujamalah tersebut.

Komitmen memperketat penerbitan visa mujamalah itu disampaikan langsung Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Al-Maudi. Dia menyambut baik usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) supaya penerbitan visa mujamalah diatur secara khusus. Yaitu setiap penerbitan visa mujamalah, wajib disertai pembelian paket pelayanan haji lewat travel haji khusus.

"Jadi aturannya adalah membeli dulu paket perjalanan hajinya. Baru bisa mendapatkan visa mujamalah," kata Faisal bin Abdullah Al-Maudi usai Pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dikutip dari keterangan resmi, Senin (11/3).

Dengan demikian setiap jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah, sudah pasti mendapatkan pelayanan di Arab Saudi. Mulai dari pelayanan transportasi, hotel, hingga pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Jadi kasus jemaah haji visa mujamalah terlantar, bisa ditekan seminimal mungkin.

Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mengatakan bahwa memang perlu ada perhatian terhadap penerbitan Visa Mujamalah. Karena menurut Menag, pemerintah tetap perlu memonitoring para jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah sehingga tetap bisa menjamin kenyamanan, keamanan hingga keselamatan jemaah.

"Karena di UU kami, menggunakan visa apapun harus melalui pemerintah. Kalau di luar pemerintah harus dari travel. Kami harap ada pengaturan di haji yang akan datang ini bagi jemaah yang menggunakan Mujamalah. Agar tidak berangkat sendiri-sendiri. Sehingga keamanan dan keselamatan terjamin dari pemerintah," ujarnya.

"Saya harap jemaah tetap menggunakan travel selama perjalanan, sehingga semua bisa dipantau dan dilayani dengan baik, serta menghindari agar di sana tidak terbengkalai," lanjutnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id