Arab Saudi Belum Tetapkan Kuota Haji 2021
Jakarta (PHU) --- Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan hingga hari ini belum ada penetapan kuota haji 1442M/2021M dari pemerintah Arab Saudi. Hal ini disampaikan Menag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Informasi ini menurut Menag diperoleh usai dirinya mengutus Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar dan Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Oman Fathurahman untuk melakukan pengawasan pelaksanaan umrah di masa pandemi pada 9 November 2020. “Beberapa hari yang lalu, Pa Nizar dan Pa Oman menanyakan tentang itu (kuota haji). Jawaban mereka (Pemerintah Arab Saudi) masih terlalu dini untuk membicarakan tentang itu,” ungkap Menag, Senin (23/11).
Menag menyampaikan, untuk menghadapi situasi ini, pihaknya menyiapkan tiga skenario pemberangkatan haji, yakni: pemberangkatan jemaah haji dengan kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.
Namun demikian, Menag menyatakan bahwa pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan pelaksanaan ibadah haji dengan kuota penuh. Menag juga menegaskan pihaknya terus melakukan komunikasi dan lobi terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M.
“Kita semua berharap agar wabah ini segera berakhir, sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M dapat berjalan secara normal seperti penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Menag.
Sementara Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Oman Fathurahman menambahkan, pemerintah Arab Saudi juga belum menetapkan batasan usia calon jemaah haji. “Ini penting disampaikan, karena beredar informasi di masyarakat bahwa usia jemaah haji akan dibatasi juga. Dengan ini kami sampaikan, bahwa hingga saat ini belum ada informasi pembatasan haji,” kata Oman.
Penulis
indah limy
Editor
husni anggoro
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku