Tingkatkan Layanan Haji, BPKH Resmi Kelola 200 Kamar Hotel di Hilton Makkah Convention Center
HIMPUHNEWS - BPKH Limited dan Hilton Makkah Convention Center (HMCC) telah resmi memulai kolaborasi penting yang menandai tonggak sejarah baru dalam penyediaan layanan akomodasi bagi jemaah haji dan umrah asal Indonesia.
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, mengatakan melalui kolaborasi dan kesepakatan ini, BPKH Limited mendapatkan allotment atau penjatahan 200 kamar hotel di Hilton Makkah Convention Center, yang terletak di sisi barat pelataran Masjidil Haram.
"Dengan inisiatif ini, BPKH Limited mampu memberikan manfaat dalam pengembangan dana haji secara optimal, sekaligus meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik kepada jemaah haji," ujar Sidiq di Makkah, dilansir pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dia optimistis investasi ini mampu menghasilkan return yang jauh di atas instrumen keuangan tradisional, yakni dalam mata uang riyal Saudi. "BPKH Limited berharap dapat memanfaatkan potensi keuntungan yang lebih besar, sambil menyediakan efek hedging alami terhadap fluktuasi mata uang dan risiko finansial lainnya," tutur dia.
Selain keuntungan finansial, keberadaan Hilton Convention Hotel di bawah pengelolaan BPKH Limited diharapkan dapat memberi akses lebih baik terhadap kebutuhan fasilitas hotel bagi jemaah haji dan umrah di masa depan.
"Langkah ini sejalan dengan visi BPKH Limited untuk terus meningkatkan pengalaman beribadah para jemaah, dengan menyediakan layanan perhotelan kelas dunia," ujar Sidiq.
Sementara itu, General Manager Hilton Makkah Convention Hotel, Bassam Ammar, menambahkan kerja sama ini difokuskan pada persiapan layanan Haji 1446 H.
“BPKH Limited dan Jabal Omar Group merumuskan rencana komprehensif untuk memastikan fasilitas hotel siap memenuhi kebutuhan jemaah, dengan penekanan pada kualitas layanan dan kenyamanan,” ujar Ammar.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku