Dirjen PHU Jawab Isu Pembentukan Kementerian Haji Umrah, Begini Katanya!
HIMPUHNEWS - Menjelang transisi pemerintahan baru Prabowo Gibran yang akan dilantik pada pekan ini, mencuat isu soal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Banyak pihak menilai Haji dan Umrah harus dipisah dari Kementerian Agama dan menjadi institusi Kementerian sendiri agar bisa terfokus dan semakin baik pelayanannya.
Isu ini santer terdengar baru-baru ini, salah satunya, atas usulan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Muhammad Mufti Mubarok. Ia mengusulkan adanya kementerian yang khusus mengurusi pelayanan haji, umrah, dan wakaf.
Menjawab usulan tersebut, Direktur Jenderal PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan belum dapat menyampaikan tanggapan karena belum ada kabar yang jelas mengenai hal itu.
"Saya kira kita masih menunggu ya, bentuknya akan seperti apa dan apakah masih di dalam tubuh organisasi Kementerian Agama langsung seperti saat ini, ada Ditjen PHU," ujar Hilman pada Media Gathering di Pos Bloc, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Menurut Hilman, hingga saat ini belum ada konsep yang jelas terkait lembaga yang akan menangani haji dan umrah. Selain kemungkinan tetap berada di bawah Kementerian Agama, muncul wacana membentuk badan khusus penyelenggaraan haji dan umrah.
"Jadi kami masih belum mendapatkan konsep yang clear. Kemudian kami masih diskusi posisinya dengan Kementerian Agama seperti apa, struktur ke bawahnya bagaimana, itu harus matang betul," ujar Hilman.
Lebih lanjut, Hilman menegaskan tugas pengurusan layanan haji dan umrah bukanlah lingkup yang kecil. Pelaksanaan haji meliputi masyarakat muslim di seluruh Indonesia. Hal yang harus ditekankan nantinya, kata dia, jika ada badan khusus atau kementerian khusus maka harus paham seluk beluknya.
"Karena Itu harus paham betul karena gambarannya pada kementerian itu bisa meliputi seluruh negeri sampai kecamatan di desa-desa, kampung-kampung. Kita masih menunggu tanggal 21 atau 22 (Oktober 2024)," pungkas dia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku