#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37

Kemenag Sulsel dan PPIU Sepakati Biaya Referensi Perjalanan Umrah Rp27,5 Juta

Kategori : Berita, Umrah, Ditulis pada : 22 Oktober 2024, 07:00:47

GZ2dT7uWIAcwDEZ.jpeg

HIMPUHNEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di provinsi itu menyepakati referensi standar minimal biaya perjalanan ibadah umrah senilai Rp27,5 juta dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Kalau mau naikkan sesuai layananterserah, namun jika ada yang menjual di bawah itu kita panggil" kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan (Sulsel) H Ikbal Ismail di Makassar, Senin (21/10).

Penetapan standar biaya, kata dia, merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023 tentang Referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Sesuai KMA Nomor 1021/2023, kata dia, biaya standar minimal Rp23 juta. Itu pun kalau berangkat dari Jakarta ke Jeddah. Namun jika ditambah dengan tiket pesawat dari Makassar ke Jakarta pergi pulang itu sekitar Rp3,2 juta, sehingga idealnya pada kisaran Rp26,2 juta.

Adapun besaran referensi harga yang disepakati bersama asosiasi PPUI untuk umrah Rp27,5 untuk direct flight dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mencakup seluruh komponen biaya perjalanan umrah. 

"Tolong pentingkan layanan dari pada bisnis. Pentingkan unsur sosialnya. Insya Allah, bila layanan PPIU baik dan memuaskan, jamaah datang sendiri mendaftar bahkan jamaah akan bertindak sebagai marketing untuk mengajak orang lain memilih travel anda," katanya.

Selain itu Ikbal menyampaikan munculnya sejumlah persoalan yang dikeluhkan jamaah, salah salah satunya karena faktor ketidakpahaman pihak PPIU tentang hak dan kewajiban melayani jamaah.

"Itu karena kurang mengetahui aturan yang ada, kurangnya membaca aturan yang dibuat pemerintah. Silahkan baca dan pahami, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 dan PMA Nomor 5 dan 6 (Tahun 2021). Di situ sangat jelas hak dan kewajiban PPIU dan PIHK," tuturnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id