Saudi Sarankan Setiap Jamaah Umrah Divaksin Corona
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Saleh Benten menyarankan setiap jamaah atau siapa saja yang hendak melaksanakan beribadah umrah, sebaiknya mendapat suntikan vaksin anti-corona.
Benten menyatakan saat ini semua tindakan pencegahan sedang dilakukan untuk membendung penyebaran Covid-19. Pihaknya untuk itu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Sejauh ini dilaporkan penyelenggaraan umrah berlangsung “aman”.
Demikian pernyataan Benten dalam wawancara dengan saluran Al-Arabiya setelah dirinya mendapat suntikan vaksin corona di Jeddah, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (06/01/2021).
Prosesi vaksinasi diunggah oleh Benten yang punya darah Indonesia itu ke akun Twitter-nya.
“Siapa pun yang mendaftar untuk mendapat suntikan vaksin virus corona melalui aplikasi Sehhaty dan ingin umrah, perlu diambil vaksinnya,” ujar Benten.
Menurut Benten, semua tindakan pencegahan dan protokol pencegahan seperti social distancing, menggunakan sanitizer, memakai masker, selain batasan usia untuk pelaksanaan ibadah umrah, tetap akan diterapkan.
Kerajaan Arab Saudi sejauh ini masih menerapkan fase ketiga pelaksanaan umrah. Dalam fase ini jumlah jamaah umrah di Masjidil Haram Mekah dibatasi per hari sebanyak 20 ribu, dan jamaah salat sebanyak 60 ribu. Untuk mendapatkan slot waktu, jamaah mesti mendaftar lewat aplikasi resmi yang disediakan.
Pemberlakuan fase ini hingga masa berakhirnya pandemi, yang entah sampai kapan.
Wilayah Arab Saudi dari waktu ke waktu terus mengalami penurunan penularan Covid-19 secara signifikan, dan kini angka kasus harian turun drastis di bawah 100. (wyn)
(manasiknews.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku