Bolehkah Mengumrahkan Orang Tua yang Sudah Meninggal?
HIMPUHNEWS - Ibadah memiliki aturan-aturan tertentu yang dapat mengantarkan manusia mencapai puncak suatu ibadah yang disebut dengan shahihatau sah. Umrah dari sisi hukum dan syarat-syaratnya sama sebagaimana haji yakni hanya wajib dilakukan oleh orang yang mampu secara fisik (badan) dan finansial (harta).
Dalam Alquran Allah Swt berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اﷲَ غَنِىٌّ عَنِ العلَمِيْن
“Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam.” [Ali Imran : 97]
Perlu diketahui kewajiban haji dan umrah itu sama dengan kewajiban yang lainnya. Sehingga jika seseorang telah wajib melakukannya dan tidak segera mengerjakan hingga meninggal maka menjadi hutang (dain) kepada Allah Swt. Oleh sebab itu, ketika ada salah satu shahabat yang bertanya tentang ini, Nabi memerintahkan shahabat tersebut untuk mengerjakan haji dan umrah untuk orang tuanya yang meninggal atau membadalkan ibadah haji dan umrahnya.
Hukum pelaksanaan badal umrah adalah mubah (diperbolehkan), terutama bagi mereka yang tidak mampu secara fisik atau telah meninggal dunia. Badal umrah ini juga harus dilakukan oleh seseorang yang telah menyempurnakan umroh atau haji untuk dirinya sendiri sebelumnya. Dalam hal ini, Islam sangat memperhatikan agar hak ibadah orang yang tidak mampu tetap terpenuhi dan pahala dari ibadah tersebut tetap dapat diraih.
Syarat Badal Umrah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan badal umroh. Syarat-syarat ini penting dipahami agar pelaksanaan badal umroh dapat sah dan sesuai dengan ketentuan syariah. Berikut adalah syarat-syarat badal umroh:
1. Orang yang Dibadalkan Tidak Mampu Berangkat Sendiri
Badal umroh dapat dilakukan jika orang yang dibadalkan benar-benar tidak mampu melaksanakan umrah sendiri. Hal ini bisa karena kondisi fisik yang lemah, usia lanjut, atau sakit yang membuatnya tidak mungkin untuk melakukan perjalanan jauh ke Tanah Suci. Badal umroh juga bisa dilakukan untuk seseorang yang telah meninggal dunia, dengan tujuan menyempurnakan kewajiban ibadah umrah.
2. Orang yang Membadalkan Harus Sudah Umrah untuk Dirinya Sendiri
Orang yang akan membadalkan umrah haruslah seseorang yang sudah pernah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri. Seseorang yang belum pernah menunaikan umrah atau haji untuk dirinya sendiri tidak diperbolehkan untuk membadalkan umroh untuk orang lain. Ini sesuai dengan prinsip bahwa kewajiban ibadah pribadi harus diselesaikan sebelum dapat membantu menyelesaikan kewajiban orang lain.
3. Izin dari Orang yang Dibadalkan atau Ahli Warisnya
Badal umroh harus dilakukan atas izin dari orang yang dibadalkan, jika orang tersebut masih hidup. Jika orang yang dibadalkan telah meninggal dunia, maka izin dari ahli warisnya diperlukan. Hal ini untuk memastikan bahwa badal umrah benar-benar diinginkan oleh pihak yang terkait.
4. Mampu Menjalankan Rukun dan Wajib Umrah dengan Baik
Orang yang akan membadalkan harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan seluruh rukun dan wajib umrah dengan baik dan benar. Ini mencakup ihram, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Badal umrah tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang ragu atau tidak memahami tata cara umrah karena ibadah ini sangatlah sakral dan perlu dilaksanakan dengan benar agar sah.
Tata Cara Pelaksanaan Badal Umrah
Adapun cara mengerjakannya sama sebagaimana mengerjakan umrah pada umumnya, perbedaannya hanya terletak pada niat.
Adapun Niatnya sebagaimana berikut ;
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَاَحْرَمْتُ بِهِ اللّٰهِ تَعَالَى عَنْ فُلاَنٍ لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ عَنْ فُلاَنٍ
Aku niat Umrah dan melakukan Ihram untuknya karena Allah swt sebagai ganti dari si Fulan. Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, sebagai ganti dari si Fulan.
Bacaan selanjutnya akan sama dengan bacaan yang biasa dibaca ketika melakukan haji atau umrah untuk diri sendiri.
Niat Umrah
نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بعُمْرَة
nawaitul ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma ‘umratan.
Artinya: “Aku niat melaksanakan umrah dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berumrah”
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku