#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

9 Peraturan Baru Kemendagri Arab Saudi Sikapi Gelombang Kedua Pandemi Corona

Kategori : Berita, Ditulis pada : 04 Februari 2021, 22:51:48

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi merespon munculnya indikator peningkatan kurva epidemiologi di beberapa wilayah Arab Saudi dan munculnya gelombang kedua virus Corona (Covid 19) di dunia.

Sebagaimana rilis Saudi Press Agency (SPA), hal ini disebabkan melemahnya penerapan tindakan pencegahan dan kepatuhan terhadap protokol yang ditentukan.

Untuk itu, Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru pada Kamis (4/2) untuk mengambil tindakan pencegahan dan pengaturan menyesuaikan dengan kebutuhan situasi saat ini.

 

Berikut keputusan yang diambil Arab Saudi demi menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah pandemi gelombang kedua di Kerajaan:

Pertama: Menghentikan semua acara perkumpulan dan pesta, di antaranya pernikahan, rapat perusahaan dan yang sejenisnya, baik di tempat perjamuan atau aula pernikahan tersendiri atau di dalam hotel, termasuk di villa dan tenda yang digunakan untuk tujuan yang sama, selama 30 hari dan memungkinkan diperpanjang.

 

Kedua: Dengan tidak mengurangi ketentuan poin pertama, jumlah maksimal pertemuan dalam kegiatan sosial tidak boleh melebihi 20 orang untuk jangka waktu 10 hari dan memungkinkan dapat diperpanjang.

Ketiga: Menghentikan semua kegiatan dan acara hiburan untuk jangka waktu 10 hari dan memungkinkan dapat diperpanjang.

Keempat: Menutup semua bioskop, pusat hiburan indoor, tempat permainan dalam ruangan -baik yang terdapat di restoran atau pusat perbelanjaan atau semisalnya- dan pusat olahraga untuk jangka waktu 10 hari, yang memungkinkan dapat diperpanjang.

 

Kelima: Menangguhkan penyediaan layanan pemesanan makan di tempat restoran, kafe dan sejenisnya, dengan membatasinya dengan layanan take away untuk jangka waktu (10) hari, yang dapat diperpanjang.

Bersama dengan itu, dilarang terjadinya perkumpulan massa saat memesan di restoran. Kementerian Urusan Kota, Pedesaan dan Perumahan untuk menutup tempat yang melanggar ini selama 24 jam.

Jika pelanggaran diulang untuk pertama kali, penutupan akan dilakukan untuk jangka waktu 48 jam.

 

Dan untuk jangka waktu seminggu jika diulang untuk kedua kalinya, dan selama dua minggu untuk ketiga kalinya,

Jika pelanggaran diulang untuk keempat kalinya atau lebih, restoran akan ditutup untuk jangka waktu satu bulan, tanpa mengurangi penerapan hukuman lain yang ditentukan terkait dengan pelanggaran tersebut.

Keenam: Mengintensifkan pemantauan dalam melaksanakan protokol dan tindakan pencegahan dari semua otoritas, terutama Kementerian Dalam Negeri, Perdagangan, Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, Pariwisata, Urusan Kota, Pedesaan dan Perumahan.

 

Serta Otoritas Penerbangan Sipil Umum dan Otoritas Hiburan Umum, dengan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengendalikan pelanggaran di tempat-tempat di bawah pengawasannya dan menjatuhkan hukuman kepada pelanggar.

Ketujuh: Kementerian Urusan Kota Pedesaan dan Perumahan telah menugaskan tim pengawas lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan tindakan pencegahan dan kepatuhan terhadap protokol yang ditentukan, seperti menjaga jarak sosial dan mengenakan masker.

 

Kedelapan: Membagi jemaah shalat jenazah di kuburan setiap saat sepanjang hari untuk mengurangi jumlah pelayat pada satu waktu.

Selain menyiapkan tempat sholat jenazah untuk menerapkan social distancing saat sholat dan memisahkan tempat pemakaman dengan jarak 100 meter atau semaksimal mungkin di pemakaman, guna memastikan jarak antar pelayat.

Kesembilan: Kementerian Urusan Kota, Pedesaan dan Perumahan serta otoritas pengawas lainnya memperketat kontrol terhadap restoran dan kafe untuk memastikan bahwa tindakan pencegahan dilaksanakan.

Menekankan kepada restoran dan kafe untuk mengaktifkan kamera pengintai (CCTV), dan menyiapkan poster peringatan yang menjelaskan bahwa tempat tersebut dipantau oleh kamera untuk memastikan tingkat kepatuhan terhadap tindakan pencegahan dan protokol kesehatan.

Peraturan di atas akan mulai efeketif mulai pukul 10.00 malam ini, hari Kamis, 22 Jumadul Akhira 1442 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 4 Februari 2021 M.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran virus Corona.

Ketetapan ini akan terus dievaluasi dengan otoritas kesehatan yang kompeten untuk mengambil tindakan tambahan jika diperlukan, sekaligus menghimbau kepada semua warga untuk memiliki rasa tanggung jawab, dengan mematuhi arahan dan mematuhi prosedur untuk kepentingan bersama.

 

(saudinesia.com/ICA)

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id