himpuh.or.id

Sering Jadi Korban, HIMPUH Usul Perlindungan Bagi PPIU/PIHK Masuk di UU Haji Umrah yang Baru

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 18 Februari 2025, 00:22:51

FotoJet - 2025-02-18T024033.962.jpg

HIMPUHNEWS - Perusahaan travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kerap kali menjadi kambing hitam atas setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan ibadah haji maupun umrah.

Meskipun kenyataanya, masalah pada pelaksanaan haji dan umrah tidak selalu disebabkan akibat kelalaian PPIU-PIHK, melainkan bisa disebabkan oleh jemaah itu sendiri, maupun para mitra terkait, seperti hotel, maskapai penerbangan, penyedia layanan bus, dan sebagainya.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik menyebutnya dengan istilah cidera janji pihak ketiga. Hal semacam itu tidak jarang terjadi, contoh kasus seperti delay penerbangan, cancel bookingan hotel secara sepihak, atau kondisi force majeure seperti saat pandemi Covid-19.

Namun UU Nomor 8 Tahun 2019 yang selama ini menjadi landasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tidak memberikan ruang bagi PPIU-PIHK membela diri. Dengan kata lain PPIU/PIHK dipaksa bertanggungjawab atas setiap masalah yang timbul.

“HIMPUH menilai PPIU/PIHK perlu [juga] mendapat perlindungan dalam regulasi yang baru [Rancangan UU Perubahan Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah]. Karena dalam UU yang sekarang, perlindungan itu hanya untuk jemaah, tapi pelaku usahanya [seperti] terlupakan,” jelas Firman dalam agenda Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (17/2/2025) di Jakarta.

Lebih lanjut, HIMPUH juga mengusulkan agar pemerintah dan DPR memperketat ketentuan penerbitan izin pendirian PPIU-PIHK. Pasalnya, saat ini jumlah PPIU sudah semakin besar, mencapai sekitar 3.033. Menurut Firman, bila angka itu dibandingkan dengan jumlah jemaah umrah dalam setahun yaitu 1,4 juta (tahun 2024), maka rata-rata perusahaan hanya bisa mendapatkan kesempatan memberangkatkan 40 jemaah per bulan.

“Bagi kami [kondisi] ini sudah tidak sehat. Belum lagi bila kita melihat data, jumlah 1,4 juta jemaah umrah itu diberangkatkan hanya oleh 2.625 PPIU, dengan proporsi yang juga sangat timpang, dimana ada satu PPIU mampu memberangkatkan 28 ribu jemaah per tahun, sementara ada pula PPIU yang hanya bisa memberangkatkan 1 jemaah per tahun, bahkan ada yang tidak mendapatkan jemaah sama sekali,” kata Firman.

Yang tidak kalah penting, HIMPUH berharap pemerintah dapat menegakkan aturan sebaik-baiknya, terutama dalam hal menutup cela bagi pelaksanaan umrah mandiri yang semakin marak, atau menindak tegas setiap individu atau kelompok yang melaksanakan umrah degan dalih umrah mandiri.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id