HIMPUH Usul Kemenag Persingkat Masa Pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji
Kategori : Kegiatan, Ditulis pada : 06 Maret 2025, 13:55:50

HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) mengusulkan agar Kementerian Agama bisa mengurangi masa waktu pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji. Menurut HIMPUH, masa waktu sertifikasi berdasarkan aturan yang saat ini berlaku terbilang cukup lama dan memakan waktu.
"Sehingga kami kemarin bersama Ketua Umum bertemu dengan Kemenag untuk memberi usul agar sertifikasi manasik ini dikurangi waktunya dari 8 hari menjadi 5 hari saja," kata Divisi Pelatihan Bidang Pengkajian HIMPUH Indah Favorita kepada himpuhnews Kamis (06/02).
Adapun usulan tersebut disampaikan melalui pertemuan HIMPUH yang diwakili Ketua Umum Muhammad Firman Taufik, Wakil Ketua Umum Bidang Pengkajian Dedi Dedi Pardiansyah dan Divisi Pelatihan Bidang Pengkajian Indah Favorita bersama Kepala Sub Direktorat Bina Kerja Sama dan Konsultasi Haji Direktorat Bina Haji Rizky Fisa Abadi di Jakarta pada Rabu (05/02).
Indah mengatakan usulan pengurangan masa pelaksanaan sertifikasi pembimbing ini juga seiring dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah yang mewajibkan tour leader haji umrah agar juga memiliki kualifikasi sertifikasi pembimbing ibadah.
"Jadi mulai tahun ini para tour leader, atau kita ini stakeholder di industri haji umrah jika ingin mendampingi rombongan jemaah itu juga wajib melakukan sertifikasi pembimbing ibadah haji. Makannya kita usul demi memfasilitasi ini semua anggota kita yang tour leader, pemilik travel yang mendampingi jemaah ini agar proses assessment atau sertifikasi nya dijalankan dengan sebaik mungkin tapi dari sisi durasi nya dikurangi begitu," ujar Indah
Indah mengungkapkan bahwa usulan ini diterima dengan baik oleh Kemenag, dan bahkan saat ini pihak Kemenag tengah menyusun skema regulasi untuk pengurangan masa pelaksanaan sertifikasi pembimbing haji tersebut.
"Jadi saat ini dari pihak Kemenag juga bilang bahwa aturan barunya sedang di buat sehingga nanti pelaksanaan sertifikasi ini lebih singkat tapi tentu tidak mengurangi kualitas materi yang nantinya diberikan," pungkas Indah.
Indah menambahkan bahwa sertifikasi ini berlaku pada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk mewajibkan pembimbing manasik haji atau umrah agar mempunyai sertifikat. Biasanya proses sertifikasi diawali dengan pre test, pendalaman materi, dan pos test atau ujian akhir.
"Mereka yang lulus akan mendapat sertifikat. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah," pungkas dia.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, peran pembimbing sangatlah penting untuk memastikan kelancaran semua proses ibadah selama di tanah suci. Untuk itu profile pembimbing yang mendampingi jemaah haruslah benar-benar kompeten dan kredibel.
Kementerian Agama, berdasarkan amanah Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan dengan melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Gaji UMR Tetap Bisa Umrah, Ini Strategi Menabung yang Efektif!
Lebih dari 1,3 Juta Orang Kunjungi Percetakan Al-Qur'an Raja Fahd Madinah dalam Setahun
Menhaj Dorong Syarat Kesehatan Jemaah Haji Diperketat Meski Angka Kematian Turun 25 Persen
Kemenhaj Beri Sinyal Biaya Haji 2027 Naik, Ini Penyebabnya
Mulai 30 Juli 2026, Riyadh Air Buka Rute Penerbangan Riyadh-Kuala Lumpur
Dari Pasar Terbesar Menuju Pusat Ekosistem Haji dan Umrah Dunia: Mengapa Indonesia Belum Sampai ke Sana?
World Cup 2026 dan Haji: Ketika Dua Juta "Pemain" Menjalankan Ibadah Terbesar di Dunia
Waspada Tiket Saudia Airlines "By Miles": Murah di Depan, Berisiko Dibatalkan Sepihak
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Gaji UMR Tetap Bisa Umrah, Ini Strategi Menabung yang Efektif!
Lebih dari 1,3 Juta Orang Kunjungi Percetakan Al-Qur'an Raja Fahd Madinah dalam Setahun
Menhaj Dorong Syarat Kesehatan Jemaah Haji Diperketat Meski Angka Kematian Turun 25 Persen
Kemenhaj Beri Sinyal Biaya Haji 2027 Naik, Ini Penyebabnya
Mulai 30 Juli 2026, Riyadh Air Buka Rute Penerbangan Riyadh-Kuala Lumpur
Dari Pasar Terbesar Menuju Pusat Ekosistem Haji dan Umrah Dunia: Mengapa Indonesia Belum Sampai ke Sana?
World Cup 2026 dan Haji: Ketika Dua Juta "Pemain" Menjalankan Ibadah Terbesar di Dunia
Waspada Tiket Saudia Airlines "By Miles": Murah di Depan, Berisiko Dibatalkan Sepihak
Berita Sejenis
HIMPUH Dukung Perlindungan Jemaah, Minta Wacana Batas Minimal Biaya Umrah Dikaji Matang
Kartel Haji: Sebuah Istilah yang Perlu Didefinisikan Secara Tepat
Bertemu DPD RI, HIMPUH Sampaikan Evaluasi Haji 2026 dan Dorong Road Map Jangka Panjang
HIMPUH dan KUH Jeddah Bahas Skema Haji 2027, Dorong Kesepakatan Nasional soal B2B atau B2B2C
BI Larang Perusahaan Travel Pasarkan Produk Haji Umrah dengan Mata Uang Asing
Harga Tiket Umrah Naik, Garuda dan 13 Asosiasi Dorong Pemerintah Cari Solusi Bersama
Harga Tiket Umrah Belum Turun hingga Agustus 2026, Garuda Ungkap Penyebab Utamanya
Harga Tiket Umrah Meroket, 13 Asosiasi Minta Kemenhaj Fasilitasi Audiensi dengan Maskapai
Diikuti 61 Peserta, HIMPUH Sukses Selenggarakan Sertifikasi Pembimbing Haji-Umrah
Kerugian Negara vs Kepastian Hukum dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
