HIMPUH Usul Kemenag Persingkat Masa Pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji
Kategori : Kegiatan, Ditulis pada : 06 Maret 2025, 13:55:50

HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) mengusulkan agar Kementerian Agama bisa mengurangi masa waktu pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji. Menurut HIMPUH, masa waktu sertifikasi berdasarkan aturan yang saat ini berlaku terbilang cukup lama dan memakan waktu.
"Sehingga kami kemarin bersama Ketua Umum bertemu dengan Kemenag untuk memberi usul agar sertifikasi manasik ini dikurangi waktunya dari 8 hari menjadi 5 hari saja," kata Divisi Pelatihan Bidang Pengkajian HIMPUH Indah Favorita kepada himpuhnews Kamis (06/02).
Adapun usulan tersebut disampaikan melalui pertemuan HIMPUH yang diwakili Ketua Umum Muhammad Firman Taufik, Wakil Ketua Umum Bidang Pengkajian Dedi Dedi Pardiansyah dan Divisi Pelatihan Bidang Pengkajian Indah Favorita bersama Kepala Sub Direktorat Bina Kerja Sama dan Konsultasi Haji Direktorat Bina Haji Rizky Fisa Abadi di Jakarta pada Rabu (05/02).
Indah mengatakan usulan pengurangan masa pelaksanaan sertifikasi pembimbing ini juga seiring dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah yang mewajibkan tour leader haji umrah agar juga memiliki kualifikasi sertifikasi pembimbing ibadah.
"Jadi mulai tahun ini para tour leader, atau kita ini stakeholder di industri haji umrah jika ingin mendampingi rombongan jemaah itu juga wajib melakukan sertifikasi pembimbing ibadah haji. Makannya kita usul demi memfasilitasi ini semua anggota kita yang tour leader, pemilik travel yang mendampingi jemaah ini agar proses assessment atau sertifikasi nya dijalankan dengan sebaik mungkin tapi dari sisi durasi nya dikurangi begitu," ujar Indah
Indah mengungkapkan bahwa usulan ini diterima dengan baik oleh Kemenag, dan bahkan saat ini pihak Kemenag tengah menyusun skema regulasi untuk pengurangan masa pelaksanaan sertifikasi pembimbing haji tersebut.
"Jadi saat ini dari pihak Kemenag juga bilang bahwa aturan barunya sedang di buat sehingga nanti pelaksanaan sertifikasi ini lebih singkat tapi tentu tidak mengurangi kualitas materi yang nantinya diberikan," pungkas Indah.
Indah menambahkan bahwa sertifikasi ini berlaku pada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk mewajibkan pembimbing manasik haji atau umrah agar mempunyai sertifikat. Biasanya proses sertifikasi diawali dengan pre test, pendalaman materi, dan pos test atau ujian akhir.
"Mereka yang lulus akan mendapat sertifikat. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah," pungkas dia.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, peran pembimbing sangatlah penting untuk memastikan kelancaran semua proses ibadah selama di tanah suci. Untuk itu profile pembimbing yang mendampingi jemaah haruslah benar-benar kompeten dan kredibel.
Kementerian Agama, berdasarkan amanah Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan dengan melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
UU Properti Baru Saudi Mulai Berlaku di 2026, Jadi Angin Segar Proyek Kampung Haji Indonesia
Puncak Musim Umrah Musim Dingin, Saudi Imbau Jamaah Jaga Kelengkapan Dokumen Pribadi
Cegah Kasus Jemaah Terpisah, Masjidil Haram Bagikan Gelang RFID Gratis bagi Anak dan Lansia
Begini Cara Masjidil Haram Mengatur Arus Kepadatan Jutaan Jemaah Setiap Harinya
Industri Karoseri RI Didorong Masuki Pasar Bus Haji Umrah di Saudi
Tunaya Resmi Jalin Kerja Sama Strategis dengan AirAsia Indonesia
Danantara Akuisisi Hotel dan Lahan Strategis di Makkah untuk Jemaah Haji Umrah RI
Delapan Tahun Berdiri, Dana Haji Kelolaan BPKH Tembus Rp179 Triliun
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
UU Properti Baru Saudi Mulai Berlaku di 2026, Jadi Angin Segar Proyek Kampung Haji Indonesia
Puncak Musim Umrah Musim Dingin, Saudi Imbau Jamaah Jaga Kelengkapan Dokumen Pribadi
Cegah Kasus Jemaah Terpisah, Masjidil Haram Bagikan Gelang RFID Gratis bagi Anak dan Lansia
Begini Cara Masjidil Haram Mengatur Arus Kepadatan Jutaan Jemaah Setiap Harinya
Industri Karoseri RI Didorong Masuki Pasar Bus Haji Umrah di Saudi
Tunaya Resmi Jalin Kerja Sama Strategis dengan AirAsia Indonesia
Danantara Akuisisi Hotel dan Lahan Strategis di Makkah untuk Jemaah Haji Umrah RI
Delapan Tahun Berdiri, Dana Haji Kelolaan BPKH Tembus Rp179 Triliun
Berita Sejenis
Akhir Musim Umrah Kian Ketat, HIMPUH Imbau PPIU Percepat Pengajuan Visa
Kerja Sama Strategis HIMPUH-Danamon, Hadirkan Kemudahan Layanan Keuangan di Tanah Suci
HIMPUH Hadiri FGD Reformasi Haji-Umrah, Soroti Skema Pelunasan Haji Khusus
Dari Pemula hingga Suhu, Touring HIMPUH ke Ciletuh Jadi Pengalaman Berkesan
Didukung HIMPUH, TWEST SMAN 22 Gelar Program BSBM untuk Bantu Tiga Kelompok Rentan di Jakarta
HIMPUH Motorcycle Siap Geber ke Ciletuh Sukabumi, 22–23 November 2025
HIMPUH Gandeng Musholaku Hadirkan “Mushola Impian” untuk Jamaah Umrah dan Haji
Penting! HIMPUH Ingatkan PIHK-PPIU Perhatikan Kembali Kalender Umrah 1447 H
KOSHIMA dan Musholaku Sepakat Kolaborasi Wujudkan Visi Dekorin Mushola Seluruh Indonesia
Peringati Milad ke-18 yang Penuh Makna, HIMPUH Terbitkan Majalah Edisi Perdana
