HIMPUH Usul Kemenag Persingkat Masa Pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji
Kategori : Kegiatan, Ditulis pada : 06 Maret 2025, 13:55:50

HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) mengusulkan agar Kementerian Agama bisa mengurangi masa waktu pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji. Menurut HIMPUH, masa waktu sertifikasi berdasarkan aturan yang saat ini berlaku terbilang cukup lama dan memakan waktu.
"Sehingga kami kemarin bersama Ketua Umum bertemu dengan Kemenag untuk memberi usul agar sertifikasi manasik ini dikurangi waktunya dari 8 hari menjadi 5 hari saja," kata Divisi Pelatihan Bidang Pengkajian HIMPUH Indah Favorita kepada himpuhnews Kamis (06/02).
Adapun usulan tersebut disampaikan melalui pertemuan HIMPUH yang diwakili Ketua Umum Muhammad Firman Taufik, Wakil Ketua Umum Bidang Pengkajian Dedi Dedi Pardiansyah dan Divisi Pelatihan Bidang Pengkajian Indah Favorita bersama Kepala Sub Direktorat Bina Kerja Sama dan Konsultasi Haji Direktorat Bina Haji Rizky Fisa Abadi di Jakarta pada Rabu (05/02).
Indah mengatakan usulan pengurangan masa pelaksanaan sertifikasi pembimbing ini juga seiring dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah yang mewajibkan tour leader haji umrah agar juga memiliki kualifikasi sertifikasi pembimbing ibadah.
"Jadi mulai tahun ini para tour leader, atau kita ini stakeholder di industri haji umrah jika ingin mendampingi rombongan jemaah itu juga wajib melakukan sertifikasi pembimbing ibadah haji. Makannya kita usul demi memfasilitasi ini semua anggota kita yang tour leader, pemilik travel yang mendampingi jemaah ini agar proses assessment atau sertifikasi nya dijalankan dengan sebaik mungkin tapi dari sisi durasi nya dikurangi begitu," ujar Indah
Indah mengungkapkan bahwa usulan ini diterima dengan baik oleh Kemenag, dan bahkan saat ini pihak Kemenag tengah menyusun skema regulasi untuk pengurangan masa pelaksanaan sertifikasi pembimbing haji tersebut.
"Jadi saat ini dari pihak Kemenag juga bilang bahwa aturan barunya sedang di buat sehingga nanti pelaksanaan sertifikasi ini lebih singkat tapi tentu tidak mengurangi kualitas materi yang nantinya diberikan," pungkas Indah.
Indah menambahkan bahwa sertifikasi ini berlaku pada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk mewajibkan pembimbing manasik haji atau umrah agar mempunyai sertifikat. Biasanya proses sertifikasi diawali dengan pre test, pendalaman materi, dan pos test atau ujian akhir.
"Mereka yang lulus akan mendapat sertifikat. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah," pungkas dia.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, peran pembimbing sangatlah penting untuk memastikan kelancaran semua proses ibadah selama di tanah suci. Untuk itu profile pembimbing yang mendampingi jemaah haruslah benar-benar kompeten dan kredibel.
Kementerian Agama, berdasarkan amanah Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan dengan melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Jangan Salah! Ini Ketentuan Wajib yang Perlu Diketahui Soal Visa Umrah Multiple Entry
GACA Minta Seluruh Maskapai Periksa Ketat Dokumen Penumpang Sebelum Boarding
Saudi Mulai Persiapan Haji 2027, Libatkan Kantor Urusan Haji dari 75 Negara
PIHK Bukan Perampas Uang Negara: Jangan Pukul Rata Pelaksana Kebijakan
Mari Kita Jadikan Putusan MKRI Momentum Memperkuat Tata Kelola Haji Indonesia*
Putusan MK dan Masa Depan Advokasi Haji Khusus: Saatnya Asosiasi Beralih dari Aspirasi Menuju Argumentasi Ilmiah
Hindari Jam Padat, Ini Waktu yang Disarankan untuk Umrah di Masjidil Haram
Cegah Kasus Penipuan Jemaah Haji Umrah, Kemenhaj Godok Aturan Pengawasan Baru
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Jangan Salah! Ini Ketentuan Wajib yang Perlu Diketahui Soal Visa Umrah Multiple Entry
GACA Minta Seluruh Maskapai Periksa Ketat Dokumen Penumpang Sebelum Boarding
Saudi Mulai Persiapan Haji 2027, Libatkan Kantor Urusan Haji dari 75 Negara
PIHK Bukan Perampas Uang Negara: Jangan Pukul Rata Pelaksana Kebijakan
Mari Kita Jadikan Putusan MKRI Momentum Memperkuat Tata Kelola Haji Indonesia*
Putusan MK dan Masa Depan Advokasi Haji Khusus: Saatnya Asosiasi Beralih dari Aspirasi Menuju Argumentasi Ilmiah
Hindari Jam Padat, Ini Waktu yang Disarankan untuk Umrah di Masjidil Haram
Cegah Kasus Penipuan Jemaah Haji Umrah, Kemenhaj Godok Aturan Pengawasan Baru
Berita Sejenis
HIMPUH Terima Kunjungan Bank Muamalat Indonesia, Bahas Sejumlah Peluang Kerjasama
Hati-hati Visa Umrah Bisa Gagal Terbit, HIMPUH Minta PPIU Perhatikan Empat Hal Ini
HIMPUH Dukung Perlindungan Jemaah, Minta Wacana Batas Minimal Biaya Umrah Dikaji Matang
Kartel Haji: Sebuah Istilah yang Perlu Didefinisikan Secara Tepat
Bertemu DPD RI, HIMPUH Sampaikan Evaluasi Haji 2026 dan Dorong Road Map Jangka Panjang
HIMPUH dan KUH Jeddah Bahas Skema Haji 2027, Dorong Kesepakatan Nasional soal B2B atau B2B2C
BI Larang Perusahaan Travel Pasarkan Produk Haji Umrah dengan Mata Uang Asing
Harga Tiket Umrah Naik, Garuda dan 13 Asosiasi Dorong Pemerintah Cari Solusi Bersama
Harga Tiket Umrah Belum Turun hingga Agustus 2026, Garuda Ungkap Penyebab Utamanya
Harga Tiket Umrah Meroket, 13 Asosiasi Minta Kemenhaj Fasilitasi Audiensi dengan Maskapai
