HIMPUH Usul Kemenag Persingkat Masa Pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji
Kategori : Kegiatan, Ditulis pada : 06 Maret 2025, 13:55:50

HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) mengusulkan agar Kementerian Agama bisa mengurangi masa waktu pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji. Menurut HIMPUH, masa waktu sertifikasi berdasarkan aturan yang saat ini berlaku terbilang cukup lama dan memakan waktu.
"Sehingga kami kemarin bersama Ketua Umum bertemu dengan Kemenag untuk memberi usul agar sertifikasi manasik ini dikurangi waktunya dari 8 hari menjadi 5 hari saja," kata Divisi Pelatihan Bidang Pengkajian HIMPUH Indah Favorita kepada himpuhnews Kamis (06/02).
Adapun usulan tersebut disampaikan melalui pertemuan HIMPUH yang diwakili Ketua Umum Muhammad Firman Taufik, Wakil Ketua Umum Bidang Pengkajian Dedi Dedi Pardiansyah dan Divisi Pelatihan Bidang Pengkajian Indah Favorita bersama Kepala Sub Direktorat Bina Kerja Sama dan Konsultasi Haji Direktorat Bina Haji Rizky Fisa Abadi di Jakarta pada Rabu (05/02).
Indah mengatakan usulan pengurangan masa pelaksanaan sertifikasi pembimbing ini juga seiring dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah yang mewajibkan tour leader haji umrah agar juga memiliki kualifikasi sertifikasi pembimbing ibadah.
"Jadi mulai tahun ini para tour leader, atau kita ini stakeholder di industri haji umrah jika ingin mendampingi rombongan jemaah itu juga wajib melakukan sertifikasi pembimbing ibadah haji. Makannya kita usul demi memfasilitasi ini semua anggota kita yang tour leader, pemilik travel yang mendampingi jemaah ini agar proses assessment atau sertifikasi nya dijalankan dengan sebaik mungkin tapi dari sisi durasi nya dikurangi begitu," ujar Indah
Indah mengungkapkan bahwa usulan ini diterima dengan baik oleh Kemenag, dan bahkan saat ini pihak Kemenag tengah menyusun skema regulasi untuk pengurangan masa pelaksanaan sertifikasi pembimbing haji tersebut.
"Jadi saat ini dari pihak Kemenag juga bilang bahwa aturan barunya sedang di buat sehingga nanti pelaksanaan sertifikasi ini lebih singkat tapi tentu tidak mengurangi kualitas materi yang nantinya diberikan," pungkas Indah.
Indah menambahkan bahwa sertifikasi ini berlaku pada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk mewajibkan pembimbing manasik haji atau umrah agar mempunyai sertifikat. Biasanya proses sertifikasi diawali dengan pre test, pendalaman materi, dan pos test atau ujian akhir.
"Mereka yang lulus akan mendapat sertifikat. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah," pungkas dia.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, peran pembimbing sangatlah penting untuk memastikan kelancaran semua proses ibadah selama di tanah suci. Untuk itu profile pembimbing yang mendampingi jemaah haruslah benar-benar kompeten dan kredibel.
Kementerian Agama, berdasarkan amanah Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan dengan melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Konjen RI Jeddah Imbau Jemaah Hindari Tawaran Haji Dakhili, Simak Alasan Lengkapnya
Menhaj RI Tegas: Tidak Boleh Ada Satupun Kuota Haji yang Mubadzir!
Begini Strategi Pemerintah Tutup Celah Praktik Haji Ilegal
Dapat Persetujuan Saudi, Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Diganti Meski Visa Sudah Terbit
Tiga Jemaah 2025 Hilang dan Belum Ditemukan, Komnas Haji: Jangan Terulang Lagi!
Lengkap! Ini Jadwal Perjalanan Haji 2026 dari Keberangkatan hingga Kepulangan
Mulai 18 April, Umrah Hanya Dibuka untuk Warga Saudi
Jelang Keberangkatan, Calon Haji Diminta Atur Pola Makan dan Cairan Sejak Sebulan Sebelumnya
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Konjen RI Jeddah Imbau Jemaah Hindari Tawaran Haji Dakhili, Simak Alasan Lengkapnya
Menhaj RI Tegas: Tidak Boleh Ada Satupun Kuota Haji yang Mubadzir!
Begini Strategi Pemerintah Tutup Celah Praktik Haji Ilegal
Dapat Persetujuan Saudi, Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Diganti Meski Visa Sudah Terbit
Tiga Jemaah 2025 Hilang dan Belum Ditemukan, Komnas Haji: Jangan Terulang Lagi!
Lengkap! Ini Jadwal Perjalanan Haji 2026 dari Keberangkatan hingga Kepulangan
Mulai 18 April, Umrah Hanya Dibuka untuk Warga Saudi
Jelang Keberangkatan, Calon Haji Diminta Atur Pola Makan dan Cairan Sejak Sebulan Sebelumnya
Berita Sejenis
HIMPUH Bahas Nasib Haji 2026, Sejumlah Skenario Ini Penting Diperhatikan
Di Tengah Gejolak Perang Timur Tengah, HIMPUH Gabung Tim Mitigasi Umrah dan Ingatkan Hal Krusial Ini
Tunaikan Amanah Muker II, HIMPUH Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk Anggota
Hims Padel Club Makin Solid, The Grand Padel Pulo Mas Disiapkan Jadi Basecamp
Upaya 13 Asosiasi Berbuah Manis, Kemenhaj Saudi Resmi Perpanjang Masa Pemvisaan Haji 2026
Jangan Lakukan Hal Ini Jika Provider Visa Anda Tak Ingin Terkena Suspend Kementerian Haji dan Umrah Saudi
HIMPUH Usul Swasta Ikut Kelola 92 Persen Haji Reguler, Yakin Biaya Lebih Murah
Ketum HIMPUH Jadi Narsum dalam Dialog Publik “Membongkar UU 14 Tahun 2025” yang Digelar Fraksi Golkar DPR RI
21 Biker Bergerak! HIMPUH Motorcycle Team Ramaikan MUKER 2026 di Bandung
Akhir Musim Umrah Kian Ketat, HIMPUH Imbau PPIU Percepat Pengajuan Visa
