Kemenag Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan Haji 2025 Bebas dari Praktik Korupsi
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam peningkatan layanan khususnya Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Ibadah haji, Kuota Haji dan Kelembagaan Penyelenggara Ibadah Haji 2025.
Hal ini terungkap dalam pertemuan dan diskusi Tim Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dengan jajaran Ditjen PHU Kemenag di Ruang Sidang 1 Lt.5 Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta pada Rabu (9/4/2025) pagi.
Diskusi peningkatan layanan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Ibadah Haji ini dipimpin Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim dan Kuntoro Hariawan beserta tim dari Direktorat Monitoring KPK. Tampak hadir Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis Muhammad Hanafi, Direktur Bina Haji Mustain Ahmad dan pejabat PHU lainnya.
"Pertemuan dan diskusi ini merupakan tindaklanjut dari kunjungan Menteri Agama Nasaruddin Umar ke KPK beberapa waktu lalu untuk melakukan konsultasi dan membahas program antikorupsi di Kementerian Agama. Hari ini tim dari Direktorat Monitoring KPK akan melakukan kajian dan berdiskusi terkait layanan PBJ Ibadah Haji, Kuota Haji dan Kelembagaan Penyelenggara Ibadah Haji di Ditjen PHU," kata Arfi Hatim.
"Tentunya ini akan menjadi catatan buat kami dan kami berharap jajaran PHU unit teknis yang hadir bisa menyampaikan paparan terkait PBJ dalam penyelenggaraan ibadah haji," sambung Arfi.
Senada dengan Sesditjen PHU, Kuntoro Hariawan yang memimpin tim Direktorat Monitoring KPK menyampaikan diskusi PBJ ini merupakan tindaklanjut dari kunjungan Menteri Agama ke KPK yang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo agar proses penyelenggaraan dan pelayanan haji turut diawasi oleh Kejaksaan dan KPK untuk meningkatkan pelayanan yang akan diberikan kepada jemaah.
"Kami diminta oleh pimpinan untuk ikut dalam meningkatkan layanan PBJ terkait penyelenggaraan haji tahun 2025 ini dengan menelaah mekanisme PBJ Ibadah haji, Kuota Haji dan Kelembagaan Penyelenggara Ibadah Haji di Kemenag khususnya Ditjen PHU. Pada tahun 2019 kami pernah melakukan kajian dan juga memberikan rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditjen PHU," kata Kuntoro.
"Nah di tahun 2025 ini kami mencoba untuk melihat dari tiga aspek yakni mekanisme PBJ Ibadah haji, Kuota Haji dan Kelembagaan Penyelenggara Ibadah Haji hingga pertangungjawabannya. Cara kerja kami dengan melakukan review dan kajian apakah dalam proses tersebut ada celah terjadinya korupsi sehingga bisa diperbaiki sejak awal. Terkait kelembagaan kajian kami akan membahas pola koordinasi antara Kemenag, BPKH dan Badan Penyelenggara Haji," tandas Kuntoro.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku