himpuh.or.id

Peringatan! Saudi Bakal Penjarakan Jemaah Umrah Jika Melewati Batas Waktu Visa 29 April 2025

Kategori : Berita, Ditulis pada : 14 April 2025, 10:00:52

90.jpeg

HIMPUHNEWS - Arab Saudi telah mengumumkan akan mendeportasi atau memenjarakan jamaah umrah yang melanggar aturan visa dan tidak meninggalkan negara tersebut sebelum 29 April.

Kementerian Haji dan Umrah mengonfirmasi tanggal 29 April sebagai tanggal keberangkatan terakhir bagi semua jamaah umrah yang saat ini berada di Kerajaan. Karenanya, melewati tanggal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran hukum, yang dapat dikenakan denda besar, hukuman penjara, dan deportasi.

Dilansir dari gulfnews, Keputusan tersebut merupakan bagian dari persiapan yang lebih luas untuk musim haji tahun ini dan muncul di tengah kekhawatiran tentang meningkatnya upaya beberapa pengunjung untuk melewati batas waktu visa haji mereka.

“Keamanan adalah garis merah. Sistem yang ada dirancang untuk melindungi keselamatan dan martabat para tamu Allah dan untuk memastikan efisiensi rencana pengelolaan kerumunan dengan bekerja sama dengan badan keamanan, militer, dan layanan,” kata Direktur Keamanan Publik, Letnan Jenderal Mohammed Abdullah Al Bassami.

Pemerintah Saudi telah berulang kali menekankan pentingnya menegakkan integritas peraturan haji. Melebihi batas waktu atau menghindari aturan visa tidak hanya membebani upaya logistik dan keamanan, tetapi juga merusak infrastruktur canggih Kerajaan—yang sangat bergantung pada kecerdasan buatan—untuk mengelola arus jutaan jamaah haji di seluruh tempat suci.

Sistem manajemen keramaian canggih berbasis AI memantau kepadatan dan mengarahkan pergerakan dari pintu masuk Mekkah ke Masjidil Haram. Teknologi ini memungkinkan intervensi waktu nyata untuk mencegah kemacetan dan memastikan keselamatan. Untuk itu, pelanggaran seperti melebihi kuota nasional atau melewati tanggal yang diizinkan dapat membahayakan seluruh ekosistem.

Letnan Jenderal (Purn.) Adel Zamzami, seorang pakar keamanan, mengatakan penerapan teknologi smart city di Kerajaan menempatkannya di garis depan dalam hal logistik haji global.

"Setiap upaya berpusat pada manusia — jamaah haji. Ketika individu melanggar aturan, mereka mengancam ketepatan dan keselamatan sistem yang saling terhubung erat," katanya.

Smenetara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah meluncurkan operasi gabungan di seluruh wilayah Kerajaan untuk menangkap para pelanggar yang nekat untuk berhaji tanpa ijin resmi.

Antara 27 Maret dan 2 April, pihak berwenang menahan lebih dari 18.400 orang karena melanggar undang-undang kependudukan, ketenagakerjaan, dan perbatasan. Di antara mereka, 12.995 orang ditemukan melanggar undang-undang kependudukan, sementara lebih dari 3.500 orang tertangkap saat berupaya melintasi perbatasan secara ilegal.

Menurut penasihat hukum Ahmad Al Maliki, pelanggar pertama kali yang melebihi batas waktu akan dikenakan denda SAR 15.000 ($4.000) dan deportasi langsung.

Pelanggaran kedua dapat mengakibatkan denda SAR 25.000, tiga bulan penjara, dan deportasi. Pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga SAR 50.000, enam bulan penjara, dan deportasi.

Perorangan atau perusahaan yang menampung, mempekerjakan, atau mengangkut pelanggar juga menghadapi sanksi hukum, termasuk denda hingga SAR 100.000, penjara, deportasi kaki tangan asing, dan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam tindakan tersebut.

Al Maliki menekankan bahwa perusahaan jasa haji yang gagal memberi tahu pihak berwenang tentang keterlambatan keberangkatan juga menghadapi sanksi berjenjang: SAR 25.000 untuk pelanggaran pertama, SAR 50.000 untuk pelanggaran kedua, dan SAR 100.000 untuk pelanggaran berulang.

Direktur Keamanan Publik Arab Saudi, Letnan Jenderal Mohammed Al Bassami menekankan bahwa keselamatan jamaah adalah tanggung jawab suci. Setiap upaya untuk melanggar keamanan tempat-tempat suci atau sistem haji akan ditangani dengan tegas.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id