himpuh.or.id

Viral Travel Umrah Ditipu Broker Hotel Hingga Rp602 Juta, Asosiasi HIMPUH Beri Catatan Penting

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 16 April 2025, 06:39:05

FotoJet - 2025-04-16T064536.116.jpg

HIMPUHNEWS - Kasus penipuan terkait penyediaan hotel yang menimpa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) asal Kota Bogor, Duta Rizkia Tour & Travel telah menggegerkan publik Tanah Air.

Dana sekitar Rp602 juta yang dikeluarkan oleh Duta Rizkia Tour & Travel untuk pembelian akomodasi hotel jemaah di Madinah pada akhir Ramadhan 2025 lalu raib dibawa kabur oleh terduga pelaku berinisial DLA, yang juga merupakan broker hotel.

Pihak Duta Rizkia Tour & Travel sendiri telah melaporkan DLA kepada Polresta Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terkait kasus ini, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Bidang Hukum, Suwartini kembali mengajak seluruh PPIU terutama Anggota HIMPUH untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi.

“Tentu kasus ini harus menjadi pelajaran penting dan berharga bagi kita para PPIU. Sebisa mungkin hindari transaksi dengan broker, apalagi jika pembayarannya melalui rekening pribadi, bukan rekening perusahaan,” ujar Tini, sapaan akrabnya kepada Himpuhnews, Selasa (15/4/2025).

Bahkan, jika kasusnya sama seperti yang dialami oleh Duta Rizkia Tour & Travel, yang mengaku sudah percaya begitu pada DLA karena hampir 2 tahun lamanya bermuamalah.

“Jadi yang paling bagus itu kita melakukan direct booking, entah itu hotel, transportasi maupun tiket pesawat. Kemungkinan harganya bisa lebih mahal, tapi itu jauh lebih aman buat PPIU,” jelas Tini.

“Alhamdulillah kami di HIMPUH selalu mengedukasi anggota terkait hal ini. Tidak hanya itu, sebagai asosiasi kami juga menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan umrah sehingga para anggota kami bisa menjadikan itu sebagai rujukan yang aman dalam bertransaksi,” sambungnya. 

Namun ada satu pelajaran penting lagi yang bisa dipetik dari kasus ini, yaitu sebuah komitmen tinggi yang ditunjukkan PPIU untuk tetap melayani jemaah meski dalam situasi sulit.

“Perlu dicatat bahwa umrah ini adalah perjalanan ibadah yang resikonya tinggi, kasus-kasus semacam ini sangat mungkin terjadi. Bersyukur jemaah berangkat melalui PPIU resmi sehingga tanggung jawab itu diambil. Bayangkan jika jemaah mendaftarkan diri kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan diri sebagai PPIU, pasti mereka akan lepas tangan dan pada akhirnya jemaah lah yang menanggung resikonya,” tandas Tini.

Menurut Tini, kasus ini juga patut menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah dan DPR dalam merespon wacana pelegalan umrah mandiri pada Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang sedang digodok.

 “Kami menolak umrah mandiri bukan semata-mata kerena motif bisnis, tapi lebih dari itu ada aspek keselamatan dan perlindungan jemaah yang sangat penting yang harus dikedepankan,” ungkap Tini.

“Dan dalam banyak kasus yang terjadi pada jemaah umrah selama ini, penanganan dan penyelesaiannya lebih mudah bila itu dilakukan oleh PPIU, sebagaimana juga diakui oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi,” pungkasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id