Polisi Makkah Tangkap Pelaku Penipuan Paket Haji Palsu di Media Sosial
HIMPUHNEWS - Polisi Wilayah Makkah menangkap seorang warga negara Saudi karena mengunggah iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan di media sosial. Iklan tersebut mencakup penawaran tempat tinggal dan transportasi bagi para peziarah di tempat-tempat suci dengan maksud menipu mereka. Warga negara tersebut dirujuk ke Kejaksaan Umum setelah mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadapnya.
Dilansir dari saudigazette, Keamanan Publik mengimbau warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji serta melaporkan pelanggaran apa pun dengan menghubungi nomor 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi telah memperingatkan mereka yang ingin melaksanakan haji tahun ini agar tidak berurusan dengan pihak, lembaga hingga entitas perusahaan maupun perorangan yang tidak sah.
Kemenhaj menekankan bahwa informasi atau penawaranapa pun terkait penyelenggaraan ibadah haji yang tersedia melalui saluran tidak resmi menyesatkan dan tidak mewakili Pemerintah atau otoritas terkait lainnya. Kemenhah mengimbau semua orang untuk bersikap akurat dan menghindari pengaruh iklan palsu atau penawaran haji palsu yang belakangan banyak beredar di Media Sosial.
Kemenhaj menyatakan bahwa jemaah haji harus memperoleh visa haji yang dikeluarkan oleh otoritas terkait di Kerajaan, dan itu berkoordinasi dengan kantor Urusan Haji di 80 negara, atau melalui platform “Nusuk Haji”, yang ditujukan untuk jemaah yang datang dari lebih dari 126 negara. Pemesanan langsung tersedia melalui platform tersebut.
Kemenhaj juga menekankan bahwa "jalur elektronik" di situs web resmi kementerian (https://masar.nusuk.sa) dan aplikasi "Nusuk" adalah saluran yang disetujui untuk pemesanan paket bagi jamaah haji domestik, termasuk warga negara dan ekspatriat.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku