Tegas! Saudi Bakal Penjarakan dan Denda Rp224 Juta bagi Jemaah Umrah yang Overstay Lebih dari 29 April
HIMPUHNEWS - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menegaskan kembali sanksi ketat bagi jemaah umrah yang melebihi masa berlaku visa masuk (overstay). Hal ini seiring dengan upaya Kerajaan yang mengintensifkan untuk mengatur arus pengunjung menjelang musim haji mendatang.
Dilansir dari gulfnews, jemaah umrah yang tetap berada di Kerajaan setelah visa masuk mereka kedaluwarsa akan menghadapi sanksi berat, termasuk denda hingga SR50.000 (Rp224 juta), penjara hingga enam bulan, dan deportasi setelah menjalani hukuman penjara.
Kementerian menegaskan kembali bahwa pemegang visa kunjungan tidak berhak untuk melakukan haji, dan mendesak semua ekspatriat dan pengunjung untuk mematuhi ketentuan visa mereka secara ketat dan memastikan keberangkatan tepat waktu dari negara tersebut untuk menghindari konsekuensi hukum.
Peringatan baru ini muncul setelah Arab Saudi baru-baru ini memperkenalkan serangkaian langkah untuk memperlancar musim haji dan menjaga keamanan dan ketertiban selama salah satu pertemuan keagamaan tahunan terbesar di dunia.
Di antara langkah-langkah tersebut antara lain:
1. Persyaratan izin untuk masuk ke Mekkah: Berlaku mulai 23 April 2025, penduduk dan warga negara harus memperoleh izin resmi untuk memasuki Mekkah. Izin masuk hanya dibatasi bagi mereka yang memiliki izin kerja yang sah di tempat-tempat suci, bukti tempat tinggal di Mekkah, atau izin haji resmi.
2. Peraturan visa umrah: Tanggal terakhir bagi pemegang visa umrah untuk memasuki Arab Saudi adalah 13 April 2025. Semua jemaah umrah harus meninggalkan negara tersebut paling lambat 29 April 2025, untuk menghindari konsekuensi hukum.
3. Sanksi bagi penyedia layanan: Perusahaan layanan haji dan umrah yang gagal melaporkan jemaah yang melebihi masa berlaku visa dapat dikenakan denda hingga SR 100.000, yang dapat berlipat ganda tergantung pada jumlah pelanggaran.
Pihak berwenang menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional yang sedang berlangsung untuk mengatur arus pengunjung, menegakkan keselamatan publik, dan menjaga kesucian tempat-tempat suci selama ibadah haji.
Kementerian juga menghimbau warga dan penduduk untuk melaporkan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan dengan menghubungi 911 di Mekkah, Riyadh, dan Wilayah Timur, atau 999 dan 996 di wilayah lain.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku