Bantu Kelancaran Jemaah Haji Khusus, HIMPUH Terjunkan Tim Bandara di Jeddah dan Madinah
HIMPUHNEWS - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) kembali menerjunkan Tim Bandara untuk menyambut kedatangan jemaah haji khusus yang diberangkatkan PIHK Anggota HIMPUH pada musim 1446 H/2025 M.
Wasekjen HIMPUH, Farid Hanifah mengatakan ada dua tim yang sudah siap menjalankan tugas, tim pertama berjumlah 7 orang di Bandara Jeddah dan tim kedua berjumlah 2 orang di Bandara Madinah.
"Proporsi jumlah tim ini kita sesuaikan dengan angka kedatangan di masing-masing bandara. Karena mayoritas jemaah haji HIMPUH mendarat di Jeddah, maka jumlah petugasnya lebih banyak," terang Farid kepada Himpuh News, Kamis (15/5/2025).
Farid menjelaskan bahwa keberadaan Tim Bandara ini sangat krusial. Selain menyambut, mereka juga membantu mengarahkan berbagai alur administrasi yang diperlukan demi kelancaran jemaah selama di Bandara Arab Saudi.
"Karena mereka orang lapangan (bandara) jadi mereka tahu persis apa yang perlu dilakukan disana, bagaimana alurnya, terutama ketika harus berurusan dengan instansi Arab Saudi. Apalagi kita semua tahu, setiap tahun ada saja aturan baru yang diterapkan Pemerintah Saudi," papar Farid.
"Keberadaan Tim Bandara ini juga memberi kesan hangat bagi jemaah, karena saat tiba di Arab Saudi mereka langsung disambut oleh sesama orang Indonesia," sambungnya.
Farid menyebut Tim Bandara HIMPUH ini akan bertugas hingga akhir periode kedatangan jemaah haji khusus, sesuai jadwal yang direncanakan PIHK Anggota HIMPUH.
"Kami mendoakan semoga tim yang bertugas diberi kelancaran dan kesehatan. Untuk jemaah haji khusus Anggota HIMPUH juga demikian. Semoga selamat dan kembali ke Tanah Air dengan menjadi haji mabrur," pungkas Farid.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku