himpuh.or.id

Bayar Dam Saat Haji: Ini Aturan, Dalil, dan Contoh Pelanggarannya

Kategori : Berita, Khazanah, Ditulis pada : 20 Mei 2025, 10:00:06

jamaah-haji-jangan-lupa-bayar-dam-paling-lambat-31-agustus-kfrpVexBZb-2.jpg

HIMPUHNEWS - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki ketentuan, syarat, dan rukun tertentu yang wajib dipenuhi. Untuk mencapai kesempurnaan dan keabsahan ibadah haji di sisi Allah SWT, setiap jemaah harus menjalankannya sesuai tuntunan syariat.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit jemaah yang menghadapi kendala hingga melanggar sebagian ketentuan tersebut, baik secara sengaja maupun tidak. Dalam hal ini, Islam memberikan jalan keluar berupa "dam" sebagai bentuk kompensasi atas pelanggaran yang terjadi.

Apa Itu Dam Haji?

Dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah oleh Rina Ulfatul Muslimah, dalam bahasa Arab, dam berarti darah. Secara historis, dam merujuk pada penyembelihan hewan yang darahnya mengalir, kemudian dagingnya dibagikan kepada kaum fakir miskin.

Namun dalam konteks ibadah haji, dam diartikan sebagai bentuk denda. Denda ini dikenakan kepada jemaah yang tidak menunaikan salah satu kewajiban haji atau umrah, atau melanggar larangan-larangan yang berlaku selama pelaksanaannya.

Dalil mengenai dam yang harus dibayar dalam ibadah haji dijelaskan langsung oleh Allah di dalam surah Al-Baqarah ayat 196:

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Mengutip Fikih Mazhab Syafi'i karya Abu Ahmad Najieh, ayat tersebut menjelaskan tentang dam yang wajib karena meninggalkan nusuk haji disesuaikan dengan urutannya. Yang pertama adalah kambing. Jika seseorang tidak bisa menemukan seekor kambing, ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, dengan rincian tiga hari dikerjakan pada masa haji dan tujuh hari dikerjakan di rumah bila sudah kembali pada keluarganya.

Selain itu, dalam sebuah riwayat dari Ka'ab bin 'Ujrah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barangkali kutu-kutumu menyakitimu?" Aku menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Maka beliau bersabda, "Cukurlah rambutmu dan berpuasalah tiga hari, atau bersedekahlah dengan tiga sha' makanan kepada enam orang miskin, atau sembelihlah seekor kambing." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam Buku Tuntunan Super Lengkap Haji & Umrah karya Ust. A. Solihin As Suhaili dijelaskan bahwa terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar dam, antara lain:

  • Melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan saat berada dalam keadaan ihram

  • Tidak melaksanakan salah satu wajib haji atau umrah

  • Menjalankan ibadah haji tamattu' atau qiran sesuai ketentuan yang berlaku

  • Mengalami ihsar, yaitu tertahan atau terhalang dalam pelaksanaan haji setelah berniat ihram

  • Melanggar nazar yang diucapkan selama menjalankan ibadah haji

  • Tidak menunaikan thawaf wada' sebelum meninggalkan Tanah Suci

Sedangkan merujuk Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 223 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Safari Wukuf dan Badal Haji, membayar dam bisa disebabkan karena tidak mengikuti wukuf di Arafah. Berikut pernyataan ulama empat mazhab mengenai pelaksanaan wukuf:

Menurut Mazhab Hanafi dan Hambali, dalam melaksanakan wukuf wajib mendapati siang dan malam hari. Jika seseorang berwukuf di siang hari, ia harus menunggu sampai terbenam matahari. Apabila ia keluar dari Arafah sebelum terbenam matahari, ia wajib membayar dam, dan hajinya sah. Akan tetapi jika ia berwukuf di malam hari saja, tidak wajib membayar dam, dan hajinya sah.

Menurut Mazhab Maliki, pelaksanaan wukuf wajib mendapati siang dan malam di Arafah. Jika seseorang wukuf di siang hari tidak mendapati malam, misalnya keluar dari Arafah sebelum terbenam matahari, maka hajinya tidak sah. Dan jika ia berwukuf di malam hari saja, ia wajib membayar dam.

Menurut Mazhab Syafi'i, disunahkan bagi seseorang yang berwukuf untuk mendapati siang dan malam. Jika seseorang wukuf di siang hari dan keluar sebelum terbenam matahari, tidak wajib baginya membayar dam. Jika seseorang berwukuf di malam hari saja, yaitu malam tanggal 10 Zulhijah, wukufnya sempurna, dan tidak berkewajiban membayar dam (al-Mughni, hal. 248-249).

Dengan demikian, safari wukuf dipandang sah selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam berwukuf, antara lain hadir di Arafah walau pun sesaat pada waktu wukuf berlangsung.

Jenis-Jenis Dam

Jika seorang jemaah melanggar larangan-larangan dalam ibadah haji, ia akan dikenakan dam yang berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggarannya. Berikut ini adalah macam-macam dam berdasarkan pelanggaran yang dilakukan:

  1. Dam Haji Tamattu' dan Qiran
    Dam ini dikenakan kepada jemaah yang menunaikan haji tamattu' atau haji qiran. Haji tamattu' adalah ibadah umrah terlebih dahulu kemudian tahallul dan dilanjutkan dengan haji di tahun yang sama. Sedangkan haji qiran adalah menggabungkan niat umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram.
    Kedua jenis haji ini mewajibkan penyembelihan satu ekor kambing, atau bergabung dalam satu kelompok tujuh orang untuk menyembelih seekor sapi atau unta. Bila tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari selama masa haji dan tujuh hari sepulang ke Tanah Air (total 10 hari).

  2. Dam Fidyah
    Dam fidyah dikenakan kepada seorang jemaah yang mencukur rambutnya sebelum waktunya karena alasan sakit atau kondisi yang menyakitkan.

  3. Dam Jazaa
    Dam jazaa merupakan denda yang dikenakan kepada jemaah yang sedang berihram jika membunuh binatang buruan darat. Namun, binatang ternak tidak termasuk dalam kategori ini sehingga tidak dikenakan dam.

  4. Dam Ihshar
    Dam ihshar berlaku bagi jemaah yang tidak dapat menyempurnakan salah satu kewajiban haji karena terhalang oleh musuh, sakit, atau kendala lain, dan ia tidak mengucapkan syarat ketika memulai ihramnya.

  5. Dam Jima
    Dam jima merupakan dam yang dikenakan kepada jemaah yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di tengah pelaksanaan ibadah haji dan sedang dalam keadaan ihram.

Meski dam merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran, keberadaannya mencerminkan rahmat dan kemudahan dalam syariat Islam. Selain menjaga kesempurnaan ibadah, dam juga membawa nilai sosial melalui distribusi manfaat kepada fakir miskin.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id