13 Asosiasi Travel Haji Umrah Sampaikan Empat Catatan Kritis Terkait Draft RUU PIHU
HIMPUHNEWS - Ketua Tim 13 Asosiasi Travel Haji Umrah, Muhammad Firman Taufik menghadiri kegiatan diskusi Forum Legislasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, pada Selasa (19/8/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Pada forum tersebut, Firman menyampaikan empat catatan kritis terkait draft Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang telah disusun oleh DPR RI.
Pertama, mengubah ketetapan kuota haji khusus ‘maksimal’ 8 persen dari kuota nasional, menjadi ‘minimal’ 8 persen.
Kedua, menghapus nomenklatur dan seluruh turunan pasal yang melegalkan umrah mandiri.
Ketiga, memasukkan dan mengatur peran asosiasi di dalam RUU PIHU sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus mewakili suara pelaku usaha.
Keempat, hilangkan pembatasan untuk jemaah; pembatasan haji kedua yang sebelumnya diatur minimal 18 tahun menjadi cukup 5 tahun; serta pengaturan upgrade layanan dari haji reguler ke haji khusus.
“Sejatinya regulasi dibuat untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa. Revisi UU PIHU akan sangat menentukan masa depan ekosistem perekonomian berbasis keumatan yang sudah terbentuk. Sejarah akan mencatat kemana para pembuat kebijakan berpihak,” tegas Firman pada forum tersebut.
Tim 13 Asosiasi sendiri telah melakukan serangkaian kegiatan edukasi dan rilis media untuk mengajak publik secara bersama mencermati dinamikan RUU PIHU, serta menyerahkan hasil Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada pihak-pihak terkait, termasuk fraksi-fraksi DPR RI.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku