himpuh.or.id

RUU Haji Dinilai Kaku, Komnas Dorong Fleksibilitas Atur Kuota dan Pelayanan

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 20 Agustus 2025, 10:09:32

a98f4b30-4168-11f0-bace-e1270fc31f5e.jpg

HIMPUHNEWS - Komnas Haji mendorong agar revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) dibuat lebih fleksibel. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai draf RUU yang ada masih terlalu kaku karena banyak mengadopsi aturan turunan dari Kementerian Agama.

"Saya lihat undang-undang ini terlalu banyak mengadopsi aturan-aturan di Peraturan Menteri Agama dan Dirjen Kemenag sehingga fleksibilitasnya saya kira perlu didorong lebih fleksibel," kata Mustolih dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut Mustolih, aturan yang terlalu kaku justru berisiko menimbulkan persoalan hukum. Ia menekankan agar RUU Haji bisa beradaptasi dengan dinamika pelaksanaan haji di Arab Saudi.

"Bisa saya katakan kalau kemudian semangat ini tidak ada relaksasi, integrasi antara undang-undang kita dengan aturan-aturan yang ada di Saudi, siapa pun yang mengelola, bertanggung jawab terhadap persoalan haji, baik Kementerian Agama maupun BP Haji, itu rentan berhadapan dengan kasus hukum karena UU terlalu kaku," jelasnya.

Soroti Aturan Kuota

Mustolih mencontohkan soal kuota haji. Dalam draf RUU disebutkan pembagian kuota haji reguler sebesar 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen. Menurutnya, aturan ini berpotensi menimbulkan masalah karena tidak memperhitungkan kondisi jamaah di lapangan.

"Ini akan sulit diimplementasikan karena pasti dalam penyelenggaraan haji ada kuota tidak terserap karena ini manusia, bisa dia meninggal, hamil, sakit, bisa dia ada hambatan lain. Maka kalau tidak terserap, itu akan melanggar aspek besaran kuota itu," paparnya.

Mustolih menegaskan perlunya fleksibilitas dalam penggunaan kuota agar tidak ada sisa yang akhirnya justru melanggar aturan.

DIM RUU Haji Diserahkan ke DPR

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin (18/8). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan DIM yang diserahkan berisi sekitar 700 poin.

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (18/8) malam.

Mayoritas poin dalam DIM bersifat tetap. Setelah panitia kerja (panja) tingkat I terbentuk, pemerintah bersama DPR akan segera membahas RUU Haji dan Umrah.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id