himpuh.or.id

Kritik Draft RUU, Komnas Haji: Kuota Haji Khusus Tepatnya Minimal 8 Persen, Bukan Maksimal

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 20 Agustus 2025, 09:00:33

IMG-20250819-WA0038-scaled.jpg

HIMPUHNEWS  - Komnas Haji menilai ketentuan kuota haji khusus yang diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah perlu direvisi. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan frasa yang tepat seharusnya "minimal delapan persen", bukan "maksimal delapan persen" seperti tertulis dalam draf.

"Sebetulnya, frasa yang paling tepat itu adalah minimal delapan persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata Mustolih dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

Dalam draf RUU yang diunggah di laman DPR RI, Pasal 8 ayat (4) menyebut kuota haji khusus paling tinggi delapan persen. Mustolih menilai aturan ini perlu diubah agar kuota benar-benar bisa terserap maksimal, termasuk jika ada tambahan kuota dari Arab Saudi.

"Kita tahu yang namanya kuota tambahan itu tidak terjadwal, tiba-tiba diberikan, dan dalam waktu yang sangat singkat harus diisi, sehingga sulit pemerintah mengisi mendadak. Contohnya, tahun 2019 dan tahun 2022, kita mendapatkan kuota tambahan, tetapi karena waktunya sangat mepet, akhirnya tidak dioptimalkan," jelasnya.

Mustolih menambahkan, skema kuota haji khusus maksimal 8 persen dan reguler 92 persen juga rentan menimbulkan persoalan hukum jika kuota tidak terserap sesuai aturan.

"Jika dalam UU, kuota haji khusus frasanya paling sedikit 8 persen, maka ketika Arab Saudi memberikan kuota tambahan sementara pemerintah tidak siap mengisinya, teman-teman PIHK bisa mengisi dengan haji khusus," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah ke DPR pada Senin (18/8). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut DIM berisi sekitar 700 poin, mayoritas bersifat tetap. Setelah panitia kerja (panja) dibentuk, DPR bersama pemerintah akan segera membahas RUU tersebut.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id