Haji 2025: Imigrasi Gagalkan Total 1.243 WNI Calon Jemaah Ilegal di Semua Bandara Embarkasi
HIMPUHNEWS - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 WNI ke Arab Saudi yang diduga merupakan calon jemaah haji nonprosedural. Mereka dicegah karena tidak memiliki visa haji yang sah.
Penundaan dilakukan selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah tertinggi dengan 719 orang. Diikuti Bandara Juanda Surabaya (187 orang), Bandara Ngurah Rai Denpasar (52 orang), Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (46 orang), Bandara Adisutjipto Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu Medan (18 orang), Bandara Minangkabau Sumatera Barat (12 orang), dan Bandara Sultan Haji Sulaiman (4 orang).
Selain bandara, pelabuhan internasional di Batam juga menjadi lokasi penindakan. Sebanyak 82 orang ditahan di Pelabuhan Citra Tri Tunas, 54 orang di Pelabuhan Batam Center, dan 27 orang di Pelabuhan Bengkong.
Modus Visa Wisata dan Kerja, Ada yang Mengaku Liburan
"Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, Senin (2/6/2025).
Di Yogyakarta, enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER hendak berangkat ke Kuala Lumpur menggunakan AirAsia AK349. Empat mengaku akan berlibur, dua lainnya membawa visa kerja Arab Saudi. Setelah diperiksa, diketahui mereka hanya transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan haji.
Di Surabaya, sebanyak 171 calon jemaah diketahui menggunakan visa kunjungan dan mengandalkan jasa biro perjalanan. Salah satu dari mereka mengaku menghabiskan ratusan juta rupiah untuk bisa berangkat.
"Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural," ujar Suhendra.
Cegah Masalah, Imigrasi Minta Masyarakat Sabar Ikuti Jalur Resmi
Di Makassar, petugas menahan 46 WNI sejak 23 April hingga 23 Mei. Sebelas orang mengaku hendak ke Medan untuk menghadiri lamaran keluarga, namun setelah didalami terbukti mereka akan berangkat haji secara ilegal.
"Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah," tutup Suhendra.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku