Mengenal Safari Wukuf, Prosedur dan Kriterianya bagi Jemaah Haji
HIMPUHNEWS - Jemaah haji yang tengah sakit atau dalam kondisi uzur sehingga tidak memungkinkan melaksanakan wukuf secara mandiri, tidak perlu khawatir. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyiapkan skema khusus berupa safari wukuf, agar jemaah tetap dapat menunaikan rukun haji terpenting ini.
Dalam buku Menuju Umrah dan Haji Mabrur karya Syaiful Alim disebutkan bahwa wukuf di Arafah merupakan rukun haji paling besar. Wukuf berarti hadir atau berada di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 9 Zulhijah.
Hal ini didasarkan pada hadits dari Abdurrahman bin Ya’mur, yang menyebutkan:
"Haji (yang memenuhi syarat) adalah (wukuf di) Arafah. Siapa saja yang datang (di Arafah) pada hari Nahar (10 Zulhijah) malam sebelum fajar terbit, ia terhitung melakukan wukuf." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ahmad)
Apa Itu Safari Wukuf?
Mengutip buku Tips Sehat Haji & Umrah karya Jamal Muhammad Az-Zaki, safari wukuf merupakan fasilitas yang disiapkan bagi jemaah yang sedang sakit dan dirawat inap di berbagai rumah sakit di Arab Saudi, atau jemaah yang uzur secara fisik.
Pasien yang bergantung pada alat bantu yang tidak memungkinkan untuk dimobilisasi tidak akan diikutkan dalam program ini.
Tujuan safari wukuf adalah agar jemaah tetap bisa melaksanakan wukuf di Arafah — meski hanya beberapa jam — dengan pendampingan medis penuh. Para jemaah akan diangkut ke Arafah menggunakan ambulans yang dilengkapi alat kesehatan serta tenaga medis. Setelah Magrib, mereka akan dibawa kembali ke rumah sakit masing-masing.
Kriteria Peserta Safari Wukuf
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa program safari wukuf dikhususkan untuk jemaah lansia dan disabilitas yang tidak memungkinkan beraktivitas secara mandiri.
"Safari wukuf khusus ini kita siapkan bagi jemaah lansia dan disabilitas dengan keterbatasan aktivitas yang tidak tertampung di Klinik Kesehatan Haji Indonesia atau KKHI," jelas Anna dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
"Bagi jemaah lansia yang tidak mengikuti safari wukuf, PPIH juga menyiapkan rencana skema pergerakan mereka saat berada di Armuzna. Jemaah lansia direncanakan akan berangkat dari Arafah dengan bus terakhir, melewati Muzdalifah (tidak turun dari bus), dan langsung menuju Mina," sambungnya.
Melalui media sosialnya, Kemenag membagikan detail kriteria jemaah yang bisa mengikuti program safari wukuf, antara lain:
-
Jemaah lansia dan disabilitas yang tidak bisa mandi atau melakukan aktivitas dasar seperti makan, minum, dan mobilisasi.
-
Jemaah yang tidak bisa berjalan atau pengguna kursi roda karena sakit atau kondisi kelemahan fisik.
-
Jemaah dengan komorbid seperti jantung, hipertensi, stroke sedang-berat, dan demensia.
-
Jemaah yang baru pulih dari perawatan KKHI dan masih mengalami kelemahan.
-
Jemaah yang mengalami gangguan kejiwaan seperti depresi, kecemasan berat, hingga amuk.
-
Jemaah yang termasuk kategori risiko tinggi berdasarkan verifikasi petugas kloter dan tim Safari Wukuf Khusus.
Jumlah jemaah dalam program ini dibatasi maksimal 27 orang per sektor.
Prosedur Safari Wukuf
Untuk mengikuti safari wukuf, jemaah akan ditempatkan terlebih dahulu di hotel khusus sebagai tempat transit. Mereka akan mendapatkan pendampingan penuh dari tim medis, pembimbing ibadah, serta petugas layanan lansia.
Adapun alur administratifnya adalah sebagai berikut:
-
PPIH Kloter mendata jemaah lansia dan disabilitas yang masuk kriteria untuk safari wukuf, dengan format usulan yang sudah ditetapkan.
-
Data tersebut dikirimkan ke Ketua Sektor selambat-lambatnya pada H-7 pelaksanaan safari (1 Zulhijah).
-
Ketua Sektor meneruskan data ke Kepala Daerah Kerja Makkah dan Tim Safari Wukuf Khusus pada H-6 (2 Zulhijah).
Dengan adanya program ini, jemaah yang sakit maupun uzur tetap memiliki kesempatan untuk menyempurnakan hajinya sesuai tuntunan agama.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku