Catat! Ini Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper Jemaah Haji saat Pulang ke Indonesia
HIMPUHNEWS – Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci telah dimulai sejak kemarin. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan seluruh jemaah untuk mematuhi ketentuan barang bawaan demi kelancaran proses kepulangan ke Tanah Air.
"Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, di Makkah, Rabu (11/6/2025).
Dodo menjelaskan, jemaah hanya diperbolehkan membawa dua jenis koper saat naik pesawat: koper besar dan koper kabin.
"Hanya dua koper ini yang boleh dilakukan bawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," ujarnya.
Koper Ditimbang Dua Hari Sebelum Terbang
Koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan. Karena itu, jemaah diminta disiplin dalam menyerahkan koper tepat waktu.
"Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," pesan Dodo.
Ini Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper Bagasi
PPIH mengingatkan agar tidak memasukkan barang-barang terlarang ke dalam koper besar. Berikut daftarnya:
Air zam-zam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.
Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 ke atas.
Produk hewani dan makanan berbau tajam.
Tanaman hidup dan hasilnya.
Koper Jemaah Wafat Akan Dikirim ke Keluarga
Dodo juga menjelaskan bahwa koper milik jemaah haji yang wafat di Arab Saudi akan tetap dikirim ke keluarga di Indonesia. Pengiriman akan menjadi tanggung jawab langsung petugas kloter.
"Koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. Sementara koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat," ujarnya.
Hingga 11 Juni 2025, tercatat 204 jemaah haji asal Indonesia telah meninggal dunia selama menjalankan ibadah haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku