Tidak Perlu Khawatir, Jika Jemaah Haji Kehilangan Paspor Akan Mendapat SPLP
HIMPUHNEWS – Musim haji sering kali menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan bagi umat Islam dari seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, tidak sedikit jemaah yang menghadapi kendala, salah satunya kehilangan paspor. Namun jemaah haji tidak perlu khawatir apabila mengalami hal tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah siap memberikan solusi dengan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti paspor dan hanya diberikan dalam kondisi tertentu.
"Jemaah haji yang paspornya hilang akan menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen ini diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif sehingga tidak memungkinkan memperoleh paspor dalam waktu singkat," demikian penjelasan yang dikutip dari situs resmi Kemeng RI, Selasa (17/6/2025).
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, menegaskan bahwa jemaah tidak perlu khawatir jika kehilangan paspor di Tanah Suci.
"Misalnya, ada jemaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH," jelas Basir.
Dia juga menekankan pentingnya peran aktif jemaah dalam proses pemulangan. "SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu. Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah," tambahnya.
Langkah-langkah Pengurusan SPLP bagi Jemaah Haji:
1. Segera lapor kehilangan paspor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di sektor masing-masing.
2. PPIH akan meneruskan laporan ke KJRI Jeddah untuk proses permohonan SPLP.
3. KJRI Jeddah memverifikasi data dan identitas jemaah yang kehilangan paspor.
4. Setelah verifikasi, SPLP akan diterbitkan oleh KJRI dan diserahkan kepada jemaah melalui PPIH.
5. Jemaah yang telah mendapatkan SPLP wajib melapor kepada petugas haji di bandara sebelum kepulangan ke Tanah Air.
Dengan adanya SPLP, jemaah tetap dapat kembali ke Tanah Air meskipun paspornya hilang. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga dokumen perjalanan dengan baik dan tidak panik apabila menghadapi kendala administratif selama di Arab Saudi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku