Jemaah Haji Wafat Dapat Asuransi, Begini Syarat dan Prosedurnya Klaimnya!
HIMPUHNEWS - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat selama pelaksanaan ibadah haji akan mendapatkan asuransi. Hal ini ditegaskan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah pada Minggu (22/6/2025).
Menurut Muchlis, terdapat empat skema pemberian manfaat asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler.
“Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi.
Jika jemaah wafat karena kecelakaan, maka manfaat asuransi yang diberikan adalah dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
“Jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” jelasnya.
“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis.
Masa Pertanggungan Asuransi Sampai Februari 2026
PPIH juga menjelaskan secara detail cakupan masa berlaku asuransi. Pertama, masa pertanggungan dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan.
Bila jemaah meninggal setelah tiba di tanah air akibat sakit yang diderita sejak dari Arab Saudi, asuransi tetap berlaku. Bahkan, jika jemaah masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungannya tetap diperpanjang hingga Februari 2026.
Bagi jemaah yang meninggal dalam masa fase pemberangkatan karena sakit setelah masuk asrama haji, juga tetap tercakup dalam perlindungan asuransi.
Cara Klaim: Bisa Lewat Portal dan Email
Pengajuan klaim bisa dilakukan secara daring lewat portal e-Klaim JMA Syariah atau dikirim melalui email ke [email protected].
Jika ada dokumen atau informasi yang belum lengkap, petugas akan memberi informasi lanjutan. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui. Pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening jemaah yang sudah didaftarkan saat pengajuan asuransi.
Laporan status klaim dan bukti pembayarannya juga dapat diunduh lewat portal e-Klaim JMA Syariah.
Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Berikut rincian dokumen yang perlu disiapkan sesuai kondisi wafat atau kecelakaan:
I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi
-
Surat pengantar klaim dari Kemenag
-
Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan RI di Jeddah
-
Jika wafat karena kecelakaan, wajib ada Surat Keterangan Kecelakaan dari kantor perwakilan RI di Jeddah
-
Print out database Siskohat
-
Khusus jemaah ghaib, wajib ada surat keterangan khusus dari kantor perwakilan RI di Jeddah
II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
-
Surat pengantar klaim dari Kemenag
-
SKK dari pejabat berwenang
-
Resume medis atau kronologis wafat yang disahkan pejabat Kemenag
-
Fotokopi identitas
-
Print out database Siskohat
III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
-
Surat pengantar dari Kemenag
-
SKK dari kantor perwakilan RI di Jeddah atau pejabat RI di Tanah Air
-
Print out database Siskohat
IV. Cacat Tetap Total atau Sebagian Akibat Kecelakaan
-
Surat pengantar dari Kemenag
-
Surat keterangan dari kepolisian Arab Saudi atau perwakilan RI (jika di Tanah Air, dari kepolisian lokal)
-
Resume medis yang dilegalisir rumah sakit
-
Print out database Siskohat
PPIH mengimbau seluruh jemaah haji reguler dan keluarganya untuk memahami alur ini agar proses klaim berjalan lancar bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku