himpuh.or.id

Ketahui! Ini 5 Aturan Foto saat di Arab Saudi, Jangan Sampai Asal Jepret

Kategori : Berita, Ditulis pada : 17 Juli 2025, 07:00:53

WhatsApp Image 2025-07-17 at 10.46.54.jpeg

HIMPUHNEWS - Traveling ke Arab Saudi kini semakin mudah berkat penerbangan langsung umrah dan lonjakan pekerja migran asal Indonesia. Namun, kebiasaan kita memotret setiap momen dengan ponsel bisa menjadi bumerang bila tidak memahami aturan setempat. Di Kerajaan, kamera—baik DSLR, action-cam, maupun smartphone—dianggap serius karena berkaitan dengan privasi, keamanan, dan kesakralan situs suci.

Belakangan, beberapa wisatawan asing dilaporkan harus berurusan dengan petugas keamanan gara-gara unggahan foto dan video yang menyinggung ketertiban umum. Melihat situasi ini, KBRI Riyadh merasa perlu mengeluarkan warningresmi agar WNI tidak terjebak masalah hukum hanya karena “asal jepret” di lokasi terlarang.

KBRI Riyadh pun mengeluarkan peringatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi terkait pengambilan foto dan video. Aktivitas yang tampak sepele seperti memotret tempat ibadah atau fasilitas umum bisa berujung hukuman serius bila tidak sesuai aturan yang berlaku di Kerajaan.

Lewat unggahan resmi, KBRI menekankan pentingnya menghormati hukum dan budaya Arab Saudi, terutama saat berada di tempat umum dan lokasi suci.

Ini 5 Poin Aturan Foto dan Video di Saudi:

  1. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

    • Dilarang keras mengambil gambar di dalam atau sekitar dua masjid suci tanpa izin.

    • Penggunaan banner, backdrop, atau properti mencolok dianggap tidak pantas.

    • Larangan ini dibuat demi menjaga kekhusyukan dan kehormatan tempat suci.

  2. Gedung Pemerintah, Militer, dan Keamanan

    • Semua bangunan dengan fungsi strategis masuk dalam zona merah fotografi.

    • Pelanggaran bisa dikategorikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

  3. Area Publik

    • Fotografi umumnya diperbolehkan, kecuali jika ada tanda larangan khusus.

    • WNI diminta tetap menghormati kenyamanan orang lain dan tidak mengganggu lingkungan.

  4. Privasi Individu

    • Memotret orang tanpa izin dapat dianggap melanggar privasi.

    • Jika terbukti, pelaku bisa dikenai hukuman pidana sesuai hukum Arab Saudi.

  5. Media Sosial

    • Jangan sembarangan unggah konten! Postingan yang menyinggung kerajaan atau kebijakan pemerintahbisa masuk kategori pelanggaran UU Siber Arab Saudi.

    • Hukuman bisa berat, termasuk penjara dan denda.

KBRI mengimbau seluruh WNI yang sedang bekerja, belajar, atau beribadah di Arab Saudi untuk patuh pada aturan setempat.

“Hargai budaya, hormati hukum, dan pastikan setiap jepretan kamera bukan jadi awal dari masalah hukum,” tulis KBRI.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id