Shifting dari Kemenag, BP Haji Bakal Punya Kantor Cabang Hingga Kecamatan
HIMPUHNEWS - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membawa terobosan baru dalam tata kelola haji nasional. Salah satu pasal pentingnya, Pasal 106, mengatur pembentukan cabang Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga tingkat kecamatan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menjelaskan bahwa struktur baru ini akan mengandalkan pengalihan kewenangan dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Shifting dari Kemenag. Kabid haji di provinsi akan bergeser menjadi kanwil BP Haji. Sementara, kasi haji di kabupaten/kota akan bergeser menjadi kantor BP Haji kabupaten/kota,” ujar Dahnil di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Untuk pelayanan di tingkat kecamatan, BP Haji akan memberdayakan penyuluh haji yang sudah aktif di masyarakat.
“Di tingkat kecamatan, nantinya akan diberdayakan penyuluh-penyuluh haji,” katanya.
Menariknya, BP Haji tidak akan membangun kantor baru. Menurut Dahnil, kantor BP Haji akan memanfaatkan aset negara yang sudah ada, seperti asrama haji dan Pusat Layanan Haji Terpadu (PLHUT).
“Kantor sudah tersedia. Asrama Haji dan kantor Pusat Layanan Haji Terpadu. Itu nantinya menjadi milik BP Haji,” ungkap Dahnil.
Pendekatan ini dinilai efisien dan tidak membebani APBN karena tidak membutuhkan anggaran pembangunan gedung baru.
Dinilai Bisa Turunkan Biaya Haji
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut pembentukan cabang BP Haji hingga kecamatan adalah langkah untuk memaksimalkan layanan dan menurunkan biaya haji, sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
“BP Haji akan mampu menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih baik, bahkan dengan harga yang lebih murah,” ujarnya.
Meski sempat ada usulan agar BP Haji dijadikan kementerian, Hidayat menilai penguatan struktur hingga ke daerah sudah cukup menjawab kekhawatiran itu.
“Kami khawatir kalau dengan hanya badan, bagaimana mengelola haji yang spektrumnya sangat luas,” katanya.
Selain struktur kelembagaan, revisi UU Haji juga mengatur pemindahan aset dari Kemenag ke BP Haji dan memberikan kewenangan koordinatif lintas instansi dan daerah.
“Bahkan, diatur juga kewenangan badan ini nanti untuk berkoordinasi dengan seluruh strata kepemerintahan, koordinasi antar-lembaga/kementerian, pemerintah daerah,” jelas Hidayat.
RUU ini juga memuat klausul tentang penyelenggaraan haji dalam kondisi kedaruratan, seperti yang terjadi selama pandemi COVID-19.
“Dengan demikian, revisi UU Haji kali ini bersifat revolusioner,” tegasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku