Saudi Resmi Perpanjang Masa Tugas Imam dan Khatib Dua Masjid Suci
HIMPUHNEWS – Pemerintah Arab Saudi secara resmi memperpanjang masa tugas para Imam dan Khatib Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Keputusan ini telah disetujui langsung oleh Penjaga Dua Masjid Suci, sebagaimana diumumkan oleh Presidensi Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Rabu (17/7).
Dalam pernyataan resminya, Sheikh Dr. Abdulrahman Al-Sudais, Presiden Urusan Agama untuk kedua masjid suci tersebut, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman atas dukungan penuh terhadap keberlanjutan pelayanan keagamaan.
“Perpanjangan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas salat harian, khutbah Jumat, dan layanan khusus selama Ramadan dalam kerangka Visi 2030,” ujar Dr. Al-Sudais seperti dikutip dari laman theislamicinformation.
Ia menegaskan bahwa para Imam dan Khatib memiliki peran besar dalam mengarahkan jutaan jamaah dengan bimbingan spiritual yang stabil dan relevan. Mereka dinilai berhasil menjaga tradisi sambil menjawab tantangan kontemporer melalui mimbar-mimbar dua masjid suci.
“Perpanjangan masa jabatan ini mencerminkan kepercayaan penuh dari kepemimpinan terhadap para ulama senior dan misi mereka dalam melayani para peziarah sepanjang tahun,” imbuhnya.
Perpanjangan mencakup semua Imam utama dan pendamping—yang memimpin lima waktu salat harian serta salat malam—dan para Khatib—yang menyampaikan khutbah Jumat serta khutbah Idul Fitri dan Idul Adha.
Meski nama-nama belum dirinci dalam pengumuman awal, mereka terdiri dari qari’ dan penceramah terkemuka di wilayah Arab Saudi, yang dikenal rutin memimpin salat selama musim haji, Ramadan tarawih, dan berbagai momentum penting lainnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku