Pemerintah Diminta Umumkan Kuota Haji Lebih Awal agar Jemaah Siap Ekonomi dan Kesehatan
HIMPUHNEWS - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI terus bergulir. Sejumlah pakar diundang untuk memberikan masukan, salah satunya Ketua Komnas Haji sekaligus akademisi UIN Jakarta, Mustolih Siradj.
Dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8), Mustolih menekankan pentingnya pengumuman kuota haji dilakukan lebih awal. Menurutnya, selama ini belum ada aturan yang secara tegas mengatur mekanisme waktu pengumuman bagi calon jemaah. Akibatnya, jemaah yang mendapat giliran berangkat tidak memiliki waktu persiapan yang cukup.
“Kami mengusulkan agar kemudian pengumuman kuota kepada publik jemaah itu lebih awal begitu Arab Saudi memberikan kuota resmi maka ketika setelah diterima oleh pemerintah kita katakanlah BPH (Badan Penyelenggara Haji) atau Kementerian agama karena sudah ada Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), maka diumumkanlah ini kemudian tanpa menunggu harus BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) nilainya berapa, yang harus dibayar berapa diumumkan jauh-jauh hari,” kata Mustolih.
Persiapan Ekonomi dan Kesehatan
Mustolih menjelaskan, pengumuman lebih awal bukan hanya memberi kepastian secara ekonomi, tapi juga memberikan ruang bagi calon jemaah untuk mempersiapkan kondisi kesehatan mereka.
“Bahasa nominasi itu penting untuk bagi mereka yang kemudian berhalangan entah itu berhalangan permanen meninggal, atau kemudian sakit, atau hamil dan lain-lain ini bisa digantikan dengan yang sehat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepastian lebih cepat juga memungkinkan calon jemaah yang memiliki kendala kesehatan untuk melakukan pengobatan dini. “Bahwa poinnya adalah bagaimana kemudian jemaah ini lebih siap baik secara kesehatan maupun istithaah secara ekonomi mereka bisa siap, misalnya ada yang sakit mereka bisa mengobati lebih dini sehingga pada waktunya sakitnya bisa disembuhkan dan bisa berangkat tidak terhalang oleh soal istithaah kesehatan,” tutup Mustolih.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku