Disepakati! Anak Usia 13 Tahun Bisa Berangkat Haji
HIMPUHNEWS - Pemerintah dan DPR RI menyepakati batas usia minimal jemaah haji dipangkas dari sebelumnya 18 tahun menjadi 13 tahun.
Kesepakatan tersebut juga telah dituangkan dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dalam waktu dekat segera disahkan.
"Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun)," kata Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto usai mengikuti Rapat Pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU Haji Umrah, Sabtu (23/8/2025).
Bambang menyebut sempat ada penggunaan frasa umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun pemerintah mengusulkan hal itu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," sebutnya.
Rapat pembahasan DIM juga dihadiri perwakilan pemerintah dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Perhubungan. Menurut anggota Komisi VIII DPR, Achmad, seluruh isu krusial dibahas dalam forum ini.
Bambang menegaskan, seluruh 768 DIM telah selesai dibahas dalam dua hari, sejak Jumat (22/8) hingga Sabtu (23/8). Selanjutnya, hasil akan dibawa ke tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) sebelum RUU Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku