Madinah Resmikan Pasar Sentral Kurma Baru, Bisa Jadi Spot Favorit Berburu Oleh-oleh Jemaah Umrah
HIMPUHNEWS - Madinah kini punya wajah baru dalam sektor pangan. Gubernur Wilayah Madinah, Pangeran Salman bin Sultan bin Abdulaziz, meresmikan Pasar Kurma Sentral Madinah di kawasan proyek Food City. Pangeran Salman menegaskan bahwa kurma bukan sekadar komoditas, tapi salah satu pilar strategis ekonomi nasional.
Dukungan besar dari kepemimpinan Saudi, menurutnya, membuat kurma lokal makin kompetitif, mampu menembus pasar global, sekaligus memperkuat posisinya dalam ekonomi domestik. “Sektor kurma dan pohon kurma merupakan salah satu pilar strategis ekonomi nasional, berkat dukungan besar dari kepemimpinan yang bijaksana,” ujar Pangeran Salman.
Pusat Kurma Modern di Food City
Dilansir dari kantor berita Saudi SPA, Pasar yang baru dibuka ini menempati area lebih dari 37 ribu meter persegi pada tahap awal. Lokasinya strategis, berada di simpang Jalan Raja Khalid bin Abdulaziz (Third Ring Road) dan Jalan Ali bin Abi Talib.
Pasar ini bukan hanya ruang transaksi, melainkan platform modern bagi petani dan produsen. Harapannya, pembukaan Pasar Kurma Sentral jadi lompatan besar dalam pengelolaan industri kurma, membuka peluang pemasaran, dan mendukung diversifikasi ekonomi sesuai Visi Saudi 2030.
Food City sendiri mencakup area 1 juta meter persegi, berisi pasar sayur, buah, daging, dan unggas lengkap dengan sistem logistik modern.
Pasar ini nantinya juga diharapkan bisa menjadi spot favorit bagi jemaah haji dan umrah yang hendak mencari oleh oleh kurma premium untuk dibawa ke tanah airnya.
Forum, Museum, dan Inovasi Digital
Bersamaan dengan peresmian, digelar pula That Nakhal Forum for Premium Dates yang mempertemukan petani, pakar, dan pelaku industri untuk berbagi pengetahuan serta teknologi terbaru.
Pangeran Salman juga meninjau pameran dan museum “That Nakhal: History and Civilization” yang menampilkan sejarah Madinah melalui foto, prasasti arkeologis, hingga instalasi interaktif.
Ketua Dewan Al Madinah Logistics Services Company, Eng. Anas Sayrafi, menekankan pentingnya proyek ini sebagai bukti sinergi sektor publik dan swasta dalam memperkuat ekosistem pangan Madinah.
Selain itu, fase kedua pembangunan infrastruktur pasar sudah dimulai, termasuk rencana pembangunan Pasar Buah dan Sayuran Sentral.
Dukungan untuk UMKM dan Generasi Muda
Forum juga menjadi ajang penghargaan bagi para pemenang “TamraThon” hackathon yang digelar Taibah Valley Company, menyoroti inovasi teknologi untuk industri kurma.
Tak berhenti di sana, sejumlah perjanjian kerja sama ditandatangani. Salah satunya antara Food Up GmbH (Jerman)dengan Khairat Takaful for Industry untuk membeli hasil kurma pertanian yatim binaan, sehingga memberi sumber dukungan berkelanjutan bagi program sosial.
Di penghujung acara, Gubernur Salman meresmikan pasar musiman kurma dengan 54 kios gratis untuk pemuda dan keluarga lokal. Inisiatif dua bulan ini berjalan setiap hari pukul 05.00–22.00, memberi peluang usaha rintisan dan wirausaha muda terjun langsung ke pasar.
“Tenda seluas 900 meter persegi ini merupakan bagian dari kerangka pasar musiman yang lebih luas. Sistem ini bertujuan untuk memperlancar perdagangan kurma sekaligus menjaga efisiensi transaksi melalui dokumentasi elektronik yang komprehensif — sebuah langkah yang dirancang untuk memastikan transparansi serta melindungi kepentingan para petani, perantara, dan pembeli,” jelas Ayman bin Mohammed Al-Sayed, Direktur Jenderal Regional Kementerian Lingkungan, Air, dan Pertanian.
Dengan ruang dagang gratis, peserta bisa memperkenalkan produk kurma beragam, meningkatkan pendapatan rumah tangga, sekaligus memperkuat peran mereka dalam ekonomi lokal.
Bagi pengunjung, pasar ini menghadirkan pengalaman belanja unik dengan produk asli Madinah yang dikenal berkualitas tinggi, sekaligus memberi dukungan nyata pada produksi dalam negeri.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku