Kemenhaj Ubah Aturan Kuota Haji, Targetkan Antrean Haji Nasional Rata 26 Tahun
HIMPUHNEWS – Masa tunggu haji di Indonesia bakal diatur ulang. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, kuota haji per provinsi nantinya akan dihitung berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Tujuannya agar rata-rata masa tunggu secara nasional bisa merata di kisaran 26–27 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan langkah ini akan membawa perubahan signifikan dalam distribusi kuota antarprovinsi.
"Jadi mungkin nanti ada banyak perubahan mungkin ada daerah atau provinsi yang naik jumlah jamaah hajinya tapi ada juga yang turun," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Selama ini, alokasi kuota dinilai tidak sepenuhnya sesuai regulasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan sudah berulang kali merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki metode perhitungannya.
"BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum," kata Dahnil.
Ia merinci, Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2019 menyebutkan kuota haji ditentukan dari dua faktor: jumlah penduduk muslim di suatu provinsi dan jumlah daftar tunggu.
"Jadi perhitungannya mengacu pada dua hal, jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu. Bisa digunakan salah satu, atau gabungan keduanya," jelasnya.
Dengan sistem ini, pemerintah optimistis masa tunggu di seluruh daerah bisa lebih merata.
"Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun," tegas Dahnil.
Persetujuan DPR
Ditempat terpisah Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menambahkan, pemerintah kini tengah meminta persetujuan DPR terkait pembagian kuota dari Arab Saudi. Kuota yang diterima tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni 221 ribu jemaah.
Menurut Irfan, pembagian akan dilakukan dengan pendekatan antrean nasional. Skema ini diharapkan lebih adil, mengingat saat ini ada provinsi yang antreannya bisa mencapai 40 tahun, sementara di daerah lain hanya belasan tahun.
"Dengan sistem antrian ini, nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah akan lebih proporsional. Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara jamaah yang menunggu 20 tahun dan yang menunggu 30 tahun, tetapi mendapatkan manfaat yang sama," kata Irfan.
Ia memastikan pemerintah sudah menyampaikan usulan ke Komisi VIII DPR dan berharap dalam waktu dekat mekanisme pembagian kuota bisa diputuskan.
"Mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan mendapat kepastian mana sistem pembagian yang akan dipakai," ujarnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku