himpuh.or.id

Oknum ASN Kemenag Ditangkap Usai Tipu Jemaah Gunakan Modus “Jalur Cepat” Haji

Kategori : Berita, Ditulis pada : 16 Oktober 2025, 09:00:04

intip-dan-rekam-tetangga-mandi-pemuda-di-jaksel-ditangkap-polisi-19062025-185759.jpg

HIMPUHNEWS - Polres Situbondo, Jawa Timur, membongkar kasus penipuan berkedok percepatan keberangkatan haji yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Oknum tersebut menjanjikan calon jemaah bisa berangkat lebih cepat ke Tanah Suci dengan syarat membayar puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo menangkap MH (54), pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, yang kini resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit III Tipikor.

"Yang bersangkutan diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban calon haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, Rabu (15/10/2025).

Iming-iming “jalur cepat” haji berujung penipuan

Dari hasil penyelidikan, MH mengaku menawarkan jasa pengurusan percepatan keberangkatan haji kepada para calon jemaah dengan dalih memiliki akses ke Kementerian Agama di Surabaya. Ia meminta uang Rp53 juta dari korban berinisial A dan Rp44 juta dari korban S, dengan alasan biaya administrasi dan pelunasan keberangkatan.

"Total kerugian yang dialami kedua korban calon haji itu mencapai Rp97 juta. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi bermaterai dengan nominal bervariasi," kata AKP Agung.

Modus ini dilakukan tersangka dengan cara memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat KUA. Janji “jalur cepat” haji yang ditawarkan membuat korban yakin dan rela menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Dijerat pasal penipuan dan penggelapan

Kini, tersangka MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Kepada penyidik, tersangka mengakui telah menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah,” jelas AKP Agung.

Polisi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada korban lain atau jaringan serupa di daerah lain. Sementara berkas perkara tengah dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan jalan pintas dalam ibadah haji, karena sistem keberangkatan resmi hanya dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah sesuai daftar tunggu yang sah.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id