Keselamatan Jadi Prioritas, Saudi Larang Anak di Bawah 12 Tahun Ikut Tunaikan Haji 2026

HIMPUHNEWS - Arab Saudi resmi melarang anak-anak berusia di bawah 12 tahun menunaikan ibadah haji pada 2026. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kelelahan akibat panas ekstrem yang selama beberapa musim terakhir menimbulkan masalah serius bagi jemaah, termasuk anak-anak dan lansia.
Portal Nusuk Haji mengonfirmasi kebijakan baru ini melalui platform resminya. “Orang tersebut harus berusia minimal 12 tahun,” tegas pernyataan resmi mereka sebagaimana dikutip dari theislamicinformation.
Keputusan ini muncul setelah dua musim haji berturut-turut menghadapi suhu tinggi yang menembus 40°C (104°F) di Makkah, membuat rute antar tempat suci menjadi tantangan besar. Tim medis melaporkan banyak kasus sengatan panas dan kelelahan meski fasilitas pendingin dan stasiun hidrasi telah diperluas.
Ritual haji sendiri menuntut perjalanan panjang antar tempat suci, sehingga kondisi ekstrem sangat berisiko bagi anak-anak. Dengan pelarangan ini, diharapkan keselamatan seluruh jemaah tetap terjaga.
Selain pembatasan usia, Arab Saudi juga memperketat syarat istitha’ah kesehatan bagi seluruh jamaah haji 2026. Hanya mereka yang dalam kondisi sehat yang diizinkan menunaikan rukun Islam kelima ini.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menekankan pemeriksaan kesehatan juga dilakukan di bandara kedatangan. “Jika ada yang kondisinya tidak layak, bisa dipulang ke negara asal saat itu juga,” ujarnya. Pemerintah Indonesia pun terus berkoordinasi dengan Kemenkes untuk memastikan protokol kesehatan jamaah diterapkan dengan disiplin tinggi, termasuk melalui pelatihan manasik kesehatan sepanjang tahun.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi calon jamaah untuk mempersiapkan diri secara fisik dan mental sebelum menunaikan haji, terutama di musim panas dengan suhu ekstrem.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
