BPK Temukan Kejanggalan Alokasi Kuota Haji 2024, Ada 4.531 Jemaah Diberangkatkan Padahal Bukan Haknya

HIMPUHNEWS - Pengelolaan keuangan haji tahun 2024 dinilai sudah sesuai kriteria, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan besar di balik pengisian kuota jamaah. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025, BPK mencatat adanya ribuan jemaah yang berangkat meski tidak berhak, sehingga kuota sah justru tersisih.
Dalam laporan yang dirilis Selasa (9/12/2025), BPK menyebut, “BPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota, sehingga berdampak pada tertundanya pemberangkatan jemaah yang memenuhi syarat serta membebani pembiayaan subsidi haji.”
Ribuan Berangkat Tanpa Hak: Ini Rinciannya
Dari temuan tersebut, ada tiga kategori jemaah yang dinilai tak memenuhi ketentuan:
-
61 jemaah diketahui sudah berhaji dalam 10 tahun terakhir,
-
3.499 jemaah berasal dari skema penggabungan mahram tetapi tidak memenuhi syarat,
-
971 jemaah mendapat pelimpahan porsi yang ternyata tidak sesuai aturan.
Temuan ini masuk dalam rangkaian audit BPK terhadap penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M. Totalnya, BPK mencatat 8 temuan yang mencakup 17 permasalahan.
Laporan itu menyebut:
“Secara keseluruhan, BPK mencatat 8 temuan berisi 17 permasalahan, yang terdiri atas 6 kelemahan sistem pengendalian intern, 9 permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp596,88 miliar, serta 2 permasalahan terkait prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E) senilai Rp779,27 juta.”
Rekomendasi BPK: Data Harus Diverifikasi Ulang
Melihat besarnya dampak, BPK merekomendasikan Menteri Agama segera mengambil langkah penyelesaian. Termasuk di dalamnya:
-
verifikasi ulang data jemaah bersama Kemendagri,
-
pembatalan kuota bagi jemaah penggabungan dan pelimpahan yang tidak memenuhi syarat.
Temuan ini menyoroti pentingnya pengetatan sistem penetapan kuota, mengingat antrean haji yang terus memanjang dari tahun ke tahun.
Dasar Hukum dan Alur Pembiayaan Haji
Sebagai catatan, penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Sumber pembiayaannya berasal dari:
-
setoran biaya ibadah calon jemaah,
-
nilai manfaat hasil optimalisasi setoran awal.
Besaran biaya itu ditetapkan lewat Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
Audit kepatuhan BPK untuk semester I-2025 sendiri mencakup pemeriksaan atas perencanaan, penerimaan dan pengeluaran dana, efisiensi biaya, hingga akuntansi dan pelaporan keuangan operasional penyelenggaraan haji 2024.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
