Innalillahi! Muazin Senior Masjid Nabawi Syaikh Faisal Nauman Wafat di Madinah

HIMPUHNEWS - Kabar duka datang dari Madinah. Sosok yang selama puluhan tahun dikenal lewat lantunan azan di Masjid Nabawi, Syaikh Faisal bin Abdul Malik Nauman, wafat pada Selasa (23/12/2025) waktu Arab Saudi. Kepergiannya menandai berakhirnya pengabdian panjang salah satu muazin paling berpengaruh di masjid suci umat Islam tersebut.
Kepresidenan Urusan Agama di Masjid Nabawi mengumumkan wafatnya Syaikh Faisal Nauman dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga serta para koleganya. Informasi tersebut dilansir The Islamic Information pada Selasa (23/12/2025) WIB.
Rencananya, shalat jenazah akan dilaksanakan di Masjid Nabawi, sebelum jenazah dimakamkan di pemakaman Al-Baqi, kompleks pemakaman bersejarah yang berada tak jauh dari masjid.
Pengabdian 25 Tahun di Masjid Nabawi
Syaikh Faisal Nauman dilantik sebagai muazin Masjid Nabawi pada 2001. Sejak saat itu, suaranya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan ibadah jutaan umat Islam yang datang ke Madinah.
Selama masa baktinya, ia menyaksikan beberapa kali proyek perluasan Masjid Nabawi. Tak hanya itu, Syaikh Faisal juga tercatat pernah memimpin shalat dalam pertemuan-pertemuan bersejarah, termasuk shalat malam Ramadan yang dihadiri jutaan jamaah dari berbagai negara.
Jejak Keluarga Muazin Masjid Nabi
Pengabdian Syaikh Faisal Nauman di Masjid Nabawi bukanlah kebetulan. Ia berasal dari garis keluarga muazin. Kakeknya merupakan salah satu muazin Masjid Nabawi, sementara ayahnya ditunjuk menjadi muazin sejak usia 14 tahun.
Dengan latar belakang tersebut, Syaikh Faisal telah mengabdikan diri sebagai muazin Masjid Nabawi selama sekitar 25 tahun. Diketahui azan terakhirnya berlangsung pada 11 Jumadil Ula 1447 H atau bertepatan dengan 2 November 2025.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
