Tok! Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Haji untuk Korban Bencana Sumatera

HIMPUHNEWS— Kabar gembira datang bagi jemaah haji asal wilayah Sumatera yang terdampak bencana alam. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi memberikan relaksasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kondisi darurat yang dihadapi jemaah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, mengungkapkan bahwa bencana alam berdampak langsung pada kesiapan jemaah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terutama dalam proses pelunasan tahap pertama.
“Persentase pelunasan di Aceh dan Sumatera Utara masih cukup rendah, berada di bawah rata-rata nasional,” kata Ian di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Data menunjukkan, Aceh baru mencapai 56,58 persen, sementara Sumatera Utara 62,5 persen, jauh di bawah rata-rata nasional yang sudah menembus 73,99 persen. Kondisi ini diduga kuat dipicu oleh berbagai kendala pascabencana, mulai dari keterbatasan biaya, gangguan layanan perbankan, hingga terhambatnya pemeriksaan istithaah kesehatan.
Sebagai solusi, Kemenhaj memastikan jemaah dari tiga provinsi tersebut tetap mendapat kesempatan melunasi Bipih pada tahap kedua, yang dijadwalkan berlangsung 2–9 Januari 2026. Bahkan, opsi perpanjangan waktu khusus masih terbuka, tergantung hasil evaluasi tahap kedua.
Meski memberikan kelonggaran, Kemenhaj menegaskan bahwa timeline nasional tetap harus dijaga, mengingat batas akhir input data visa haji dari Pemerintah Arab Saudi jatuh pada 8 Februari 2026.
“Kami berusaha menyeimbangkan empati dan kepatuhan pada jadwal internasional. Prinsipnya, negara hadir tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” tegas Ian.
Kemenhaj pun mengimbau jemaah di wilayah terdampak bencana agar aktif berkoordinasi dengan kantor setempat dan memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sebaik mungkin.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
