himpuh.or.id

Waiting List Haji Indonesia Tembus 5,6 Juta Jemaah, Masa Tunggu Rata-rata 26 Tahun

Kategori : Berita, Ditulis pada : 21 Januari 2026, 09:00:16

WhatsApp Image 2026-01-21 at 11.09.15.jpeg

HIMPUHNEWS - Lonjakan pendaftar haji membuat antrean jemaah Indonesia kian panjang. Pemerintah mencatat jumlah calon jemaah yang menunggu keberangkatan ke Tanah Suci kini menembus jutaan orang, dengan masa tunggu yang mencapai lebih dari dua dekade.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan antrean haji Indonesia saat ini mencapai 5,6 juta jemaah, dengan rata-rata masa tunggu 26,4 tahun. Data tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Waiting list [haji] Indonesia itu 5,6 juta, yaitu 5.691.000,” ujar Hasan.

Hasan menjelaskan, panjangnya antrean tidak terlepas dari tingginya minat masyarakat untuk mendaftar haji. Hingga 2026, lebih dari lima juta warga telah masuk dalam daftar tunggu dan menanti panggilan berangkat ke Arab Saudi.

Dari total antrean tersebut, sebanyak 677.000 calon jemaah merupakan lanjut usia (lansia), yakni mereka yang saat ini berusia minimal 65 tahun.

Pemerintah setiap tahun menyiapkan kuota khusus bagi jemaah lansia agar mereka dapat berangkat lebih awal. Dalam skema ini, prioritas diberikan kepada lansia yang telah lama mengantre, dengan pengurutan berdasarkan usia tertua.

Namun, Hasan menegaskan bahwa lansia yang baru mendaftar haji tidak otomatis masuk dalam kuota khusus. Mereka tetap harus menunggu minimal lima tahun setelah pendaftaran untuk kemudian masuk dalam antrean.

Kuota Haji 2026 dan Pembagiannya

Pada 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah. Dari jumlah tersebut, kuota khusus lansia mencapai 10.166 jemaah.

Selain itu, terdapat 191.419 jemaah lansia yang berangkat melalui kuota reguler. Mereka adalah calon jemaah yang telah mengantre cukup lama sehingga memperoleh giliran berangkat tanpa melalui kuota khusus.

Hasan juga mengungkap adanya perubahan kebijakan dalam penghitungan kuota haji 2026. Pemerintah tidak lagi menggunakan proporsi jumlah penduduk muslim sebagai dasar pembagian kuota antarprovinsi.

“Kebijakan haji tahun ini, kuota tidak lagi dihitung berdasarkan proporsi penduduk muslim, tetapi berdasarkan banyaknya waiting list suatu provinsi,” ujar Hasan.

Perubahan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan distribusi kuota dengan kondisi riil antrean haji di masing-masing daerah.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id